TEMPO Interaktif, Jakarta - Sidang pembacaan tuntutan untuk terdakwa Syarif Usman, donatur pelatihan militer untuk terorisme di Aceh, kembali ditunda. "Kami belum siap dengan tuntutan, karena kami membutuhkan kecermatan (untuk menyusun tuntutan)," ujar jaksa Ahmad Yani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 23 Februari 2011.
Penundaan ini yang ketiga kalinya. Sebelumnya jaksa penuntut umum juga menyatakan belum siap dengan tuntutannya. Majelis Hakim yang diketuai oleh Aminal pun menunda sidang sampai Selasa pekan depan.
Syarif Usman didakwa telah mendanai pelatihan militer di Pegunungan Jalin Jantho, Aceh Besar, Naggroe Aceh Darussalam. Pelatihan tersebut diduga untuk kegiatan terorisme. Ia memberikan uang Rp 100 juta setelah diminta oleh pimpinan Jamaah Anshorut Tauhid, Abu bakar Ba'asyir, yang juga disidangkan dalam kasus ini.
Selain itu, sidang tuntutan untuk Pimpinan JAT Jakarta, Abdul Haris juga ditunda hingga Selasa pekan depan. Jaksa juga beralasan belum siap dengan tuntutannya. Abdul Haris adalah pimpinan JAT Jakarta yang juga diduga menyalurkan sejumlah uang untuk pelatihan militer tersebut dari sejumlah donatur.
Abdul Haris dan Syarif Usman dijerat dengan pasal 15 junto 7 Undang-Undang No.15 Tahun 2003 tentang Terorisme. Keduanya juga merupakan saksi kunci dalam sidang pimpinan mereka, Abu Bakar Ba'asyir.
FEBRIYAN