"Kalau saya melihat fakta yang terungkap di persidangan, Dr. Syarif memberikan infaq, tujuannya untuk apa dia tidak mengerti. Ini dia dijerat dalam kasus ini karena ingin berbuat baik," kata Asludin Hatjani yang ditemui usai sidang tuntutan terhadap kliennya itu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 1 Maret 2011.
Selain itu ia juga menjelaskan peran Abdul Haris sebagai seorang perantara yang diperintahkan pimpinan Jamaah Anshorut Tauhid, Abu Bakar Ba'asyir. "Dia hanya diperintahkan Ustad Abu Bakar Ba'asyir dalam artian orang yang berinfaq itu dia perantaranya," ujarnya.
Jaksa mendakwa Abdul Haris sebagai pengumpul dana dalam kegiatan pelatihan militer di Bukit Jalin Jantho, Aceh Besar. Pelatihan tersebut diduga sebagai bagian kegiatan terorisme.
Dalam sidang dua terdakwa hari ini, keduanya dituntut dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Menurut jaksa penuntut umum keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sesuai dengan pasal 11 junto pasal 7 Undang-Undang No.15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme.
MIA UMI KARTIKAWATI