TEMPO Interaktif, Jakarta - Abu Bakar Ba'asyir, terdakwa teroris sekaligus Pimpinan Jemaah Anshor Tauhid, hari ini, Senin 28 Maret 2011 menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Rencananya, Hakim Ketua Herry Swantoro akan menggelar agenda sidang mendengarkan keterangan saksi. Lima orang saksi yang akan memberi keterangan di ruang sidang utama adalah Oemar Senoadji Joko Daryono, Abdullah Sonata, Bayu Seno, Abdur Rochim, dan Abdullah Al Katiri.
Dalam persidangan sebelumnya, hakim juga mendengar keterangan saksi dari Abu Tholut yang juga tersangka terorisme di Aceh dan Medan. Dalam kesaksiannya, Abu Tholut alias Musthofa alias Pranata Yuda alias Imron mengaku menerima uang Rp 40 juta dari Ubaid dan Rp 100 juta dari Abdul Haris. Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pelatihan senjata di Aceh.
Pada kesaksiannya, Tholut mengaku pernah melapor ke Ba'asyir mengenai pelatihan di Aceh. "Saya laporkan, kami tak mendapat lokasi di sana (Aceh)."
Selain itu, dia juga mengaku pernah menyaksikan video pelatihan militer Aceh di televisi 21 inci bersama Ba'asyir dan Ubaid di kantor JAT Jakarta pada Februari 2010.
Di perkara ini, jaksa penuntut umum menduga Ba'asyir terlibat jaringan terorisme di Indonesia. Dia juga dituduh berperan sebagai donatur pelatihan militer di Aceh.
Karenanya, jaksa menjerat Ba'asyir dengan Pasal 14 juncto Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9 dan atau Pasal 11 dan atau Pasal 15 juncto Pasal 7, pasal 9, Pasal 11 dan atau Pasal 13 huruf a, b, dan c Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
CORNILA DESYANA