"Jaksa tidak menghadirkan saksi fakta lagi karena tidak mampu dan dilihat dari fakta persidangan, keterangan saksi-saksi tidak ada relevansinya dengan Ustad," kata Mahendradatta saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Mahendradatta menganggap, lebih dari empat puluh saksi yang sudah diperiksa selama ini tak satu pun yang berkaitan dengan Ba'asyir. "Bahkan Ustad sendiri bilang banyak yang tidak kenal," kata dia. "Jaksanya menstop karena memang saksi fakta nggak ada yang menyudutkan Ba'asyir".
Karena tak ada lagi saksi fakta yang akan diperiksa di persidangan, Ba'asyir, diperkirakan oleh kuasa hukumnya, akan menerima tuntutan jaksa lebih cepat dari yang diperkirakan.
"Dari saksi yang katanya JPU 138 orang sampai berkasnya segunung, tapi nggak sampai sepuluh persen yang JPU hadirkan sebagai saksi fakta. Jadi saksi faktanya stop langsung, beralih ke saksi ahli dan kemungkinan minggu depan tuntutan," kata dia.
Pihak Ba'asyir sendiri sepertinya enggan memanfaatkan kesempatan menghadirkan saksi meringankan. "Buat apa menghadirkan saksi meringankan? Pengadilannya kan masih banyak juga. Kami sudah tidak percaya dengan pengadilan di sini," ujar Mahendradatta.
Ba'asyir, Amir Jamaah Anshorut Tauhid, dalam sidang kali ini dijerat tujuh lapis dakwaan. Ia dianggap melakukan perbuatan, merencanakan, menggerakan, ikut dalam permufakatan, memberikan dana, dan meminjam dana untuk tindak pidana terorisme.
ISMA SAVITRI