TEMPO Interaktif, Jakarta - Terdakwa kasus teroris Abu Bakar Ba'asyir mengetahui pelatihan militer di Aceh 2010. Hal itu terkuak dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Senin (25/4) siang. Munarman, pengacara Ba'asyir mengkonfrontasi beberapa pertanyaan seputar i'dad fisik yang merupakan landasan menggelar pelatihan militer di Aceh.
"Apakah yang saudara maksud dengan i'dad fisik," kata Munarman. Ba'asyir menyatakan i'dad fisik merupakan persiapan melakukan jihad fi sabilillah. Hal itu perlu untuk mendukung terlaksananya i'dad syar'i. "Kegiatan pelatihan itu bukan teroris," kata dia.
Ia pun mendukung kegiatan belajar bela diri, naik turun gunung, serta olahraga diperbolehkan untuk membela agama. "Kalau saya melarang itu hukumnya dosa," ujarnya.
Ba'asyir mencontohkan jihad membela agama seperti di negara Palestina yang berperang dengan Israel atau Irak yang berperang dengan Amerika. "Sayang, pemerintah kita tidak mengizinkan ke sana," kata Ba'asyir.
Ketika ditanya apakah Indonesia sudah termasuk daerah jihad, dia mengiyakan. "Ya, memang ada yang berpendapat begitu," kata dia. Menurut Ba'asyir, pemerintah sekarang telah memerangi Islam. Contohnya, Tim Densus 88 Anti Teror Mabes Polri yang dibiayai Amerika, memerangi Islam dengan dalih memberantas teroris.
Kegiatan latihan militer menggunakan peralatan perang lengkap pada Januari-Februari 2010 di Aceh mendapat reaksi luas di dalam negeri. Pemerintah langsung bereaksi mencari siapa dalang di balik pelaksanaan pelatihan perang ala militer itu. Belakangan diketahui Ba'asyir diduga menjadi dalang di balik pelatihan itu.
Ia berpendapat hal tersebut semata-mata untuk kepentingan membela agama dan tak melanggar negara. Sidang lanjutan teroris akan dilanjutkan 9 Mei mendatang dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa terhadap terdakwa.
JAYADI SUPRIADIN