TEMPO Interaktif, Jakarta - Amir Jamaah Anshorut Tauhid Abu Bakar Ba'asyir memutuskan mengajukan upaya banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus terorisme yang membelitnya. Rabu siang ini, 22 Juni 2011, tim pengacaranya mendaftarkan memori banding putusan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Memori banding sudah siap," kata Achmad Michdan, salah seorang pengacara Ba'asyir dari Tim Pembela Muslim, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut Michdan, upaya banding dilakukan atas sejumlah pertimbangan. Pertama, karena putusan Majelis Hakim pimpinan Herry Swantoro tidak sinkron dengan fakta persidangan. Seperti diketahui, hakim memutuskan Ba'asyir terbukti melakukan dakwaan subsider, yakni menggalang dana untuk aksi terorisme.
Diakui Michdan, benar Ba'asyir menggalang dana Rp 350 juta dari Syarif Usman dan Haryadi Usman. Namun, Ba'asyir tidak tahu kalau uang yang dia kumpulkan digunakan untuk pelatihan militer di Pegunungan Jantho, Aceh Besar. "Dia bahkan selalu melarang anggota JAT melakukan aksi teror," ujarnya.
Michdan menganggap tuntutan jaksa yang lebih tepat, yakni mendakwa Ba'asyir dengan pasal lebih subsider, dengan dakwaan menggalang dana yang patut dicurigai merupakan kegiatan terorisme. "Jadi benar kalau hanya patut diketahui," kata dia.
Pertimbangan banding lainnya adalah karena pihak Ba'asyir tidak bisa menerima pemeriksaan saksi secara telekonferensi. Adapun alasan ketiga pengajuan banding adalah karena saksi Chairul Ghazali tidak diminta hakim diperiksa secara langsung di dalam sidang. "Padahal dia mengaku diminta memberi keterangan yang menyudutkan Ba'asyir."
Dalam sidang pekan lalu, Ba'asyir divonis 15 tahun penjara karena dianggap jaksa terbukti menggalang dana untuk kegiatan di Aceh Besar yang menimbulkan teror di masyarakat. Terhadap putusan tersebut, jaksa penuntut umum pimpinan Andi M. Taufik menyatakan banding.
ISMA SAVITRI