TEMPO Interaktif, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqoddas mengisyaratkan bakal segera memanggil sejumlah nama elite politik yang pernah dituding Muhammad Nazaruddin. "Semua pihak akan kami panggil. Tunggu saatnya," kata Busyro di gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu, 24 Agustus 2011.
Sebelumnya, Komite Pengawas KPK untuk Kasus Muhammad Nazaruddin (KPK2N) mendesak KPK untuk segera memeriksa nama-nama politikus yang pernah disebut Nazaruddin kepada media massa saat dalam pelariannya.
Nazaruddin sebelumnya pernah menuding politikus Demokrat, seperti Andi Mallarangeng, Angelina Sondakh, dan Mirwan Amir, serta politikus PDIP Wayan Koster, terlibat kasus suap wisma atlet. Sedangkan dalam kasus pembangunan fasilitas olahraga Hambalang, Jawa Barat, Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum juga dituding terlibat oleh Nazar.
Anggota KPK2N, Boni Hargens, hari ini di KPK menyatakan tidak logis jika Nazaruddin dihukum seorang diri, mengingat status Nazar yang pernah menjabat Bendahara Umum Demokrat, pasti memiliki banyak peran di partainya.
Busyro sendiri menyanggah komisinya tak sigap dalam memeriksa sejumlah politikus yang dituding Nazaruddin. Ia mengklaim pihaknya sudah mengambil langkah awal dengan membuat rencana pemeriksaan terhadap M. Nasir, politikus Demokrat yang juga sepupu Nazaruddin. "Nazar ini mantan elite juga lho. Nasir juga. Ya nanti pada saatnya (Angie cs) akan diperiksa," kata Busyro.
Adapun saat ditanya mengenai penambahan tersangka dari pihak PT Duta Graha Indah, perusahaan rekanan Kementerian Pemuda dan Olahraga dalam pembangunan wisma atlet, Busyro belum mau menjawab. "Belum (ada penambahan tersangka). Idris kan sudah," ujarnya.
Seperti diketahui, dalam kasus suap wisma atlet yang sudah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi DKI, Manajer Pemasaran DGI Mohammad El Idris didakwa bersama-sama dengan Direktur Utama DGI Dudung Purwadi dan Manajer Marketing PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang, menyuap Sekretaris Menpora Wafid Muharam. Namun hingga saat ini, Dudung belum juga ditetapkan sebagai tersangka.
ISMA SAVITRI