TEMPO.CO, Jakarta - Temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tentang rekening gendut pegawai negeri sipil (PNS) muda mengusik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara. Salah satu upaya pencegahan adalah mereka bakal diwajibkan melaporkan harta kekayaan.
"Ini masih usulan. Nantinya semua PNS wajib lapor harta kekayaan," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Azwar Abubakar yang ditemui di kantornya, Rabu 28 Desember 2011.
Lapornya ke mana? Menurut Menteri Azwar, itu yang kini sedang dirumuskan oleh tim dari Kementerian PAN. Soalnya, kata Azwar, butuh strategi khusus menangani laporan kekayaan jutaan pegawai negeri. Apalagi melapor di satu tempat. "Bisa-bisa tidak kebaca laporannya," kata Azwar. "Apalagi ada angka PNS mencapai jutaan."
Siapa saja yang bakal melapor, menurut Azwar, sementara yang akan diusulkan adalah pegawai di level terendah bisa melapor ke atasannya. Pada level yang lebih tinggi lagi wajib lapor ke Inspektorat Jenderal.
Yang sudah jelas, kata Azwar, adalah untuk tingkat eselon satu dan dua. Mereka kini sudah wajib lapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Jadi temuan Pusat Pelaporan bisa jadi jalan untuk mekanisme wajib lapor kekayaan semua abdi negara," ujarnya.
Heboh PNS muda dengan rekening jumbo kembali mencuat. PPATK menemukan ada pegawai negeri muda yang memiliki rekening miliaran rupiah, jauh dari gaji dan pendapatan resminya.
Sebelumnya PPATK melansir 39 PNS bergolongan IIIB dengan usia 28 tahun sampai 38 tahun dengan kekayaan mencurigakan. Para pegawai ini dicurigai karena melakukan transaksi melebihi gaji yang diterimanya setiap bulan. Seorang PNS muda mengaku kepada Tempo memiliki rekening sampai Rp 8,5 miliar. Padahal dia juga baru bekerja selama dua tahun di salah satu lembaga pemerintah di Jakarta. (baca: Inilah PNS dengan Rekening Rp 8,5 Miliar).
PNS muda dengan rekening miliaran rupiah tentu saja mengundang tanda tanya. Sebenarnya mudah saja menerka isi kantong pegawai negeri. Apalagi kalau pegawai tersebut tak memiliki usaha sampingan. Penggajian PNS memang memiliki pola baku yang diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2011.
Berapa sebenarnya penghasilan PNS muda ini? Seperti Gayus, rata-rata PNS muda "nakal" ini termasuk golongan III, pegawai negeri lulusan sarjana. Nah, pegawai golongan IIIA dengan pangkat Penata Muda bergaji pokok Rp 1.902.300. Pegawai dengan pangkat dan golongan sama, tapi memiliki jam terbang paling tinggi, 32-33 tahun, gaji pokoknya Rp 2.361.400. (lihat Mari Berhitung Gaji PNS)
DIANING SARI
BERITA TERPOPULER LAINNYA
Mari Berhitung Gaji PNS
Rekening Gendut PNS untuk Danai Politik
Begini Cara PNS dan Pejabat Daerah Gendutkan Rekening
Ada PNS Punya Rekening Rp 35 Miliar
Rekening-Soal Rekening PNS, DPR Didesak Panggil Kapolri
Rekening Jumbo PNS Muda Bakal Dibekukan
Mahfud Desak PPATK Buka Rekening Gendut PNS