Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Komnas Menduga Ada Pelanggaran HAM di Kasus Sijunjung  

image-gnews
Yusmanidar, ibu kakak beradik Faisal (14) dan Budri  Zen (17) yang meninggal di tahanan Polsek Sijunjung, Padang, Sumatera  Barat, menangis saat jumpa pers di Kantor YLBHI, Jakarta beberapa waktu lalu. ANTARA/Fikri Adini
Yusmanidar, ibu kakak beradik Faisal (14) dan Budri Zen (17) yang meninggal di tahanan Polsek Sijunjung, Padang, Sumatera Barat, menangis saat jumpa pers di Kantor YLBHI, Jakarta beberapa waktu lalu. ANTARA/Fikri Adini
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional HAM menduga ada pelanggaran HAM di balik tewasnya Faisal Akbar, 14 tahun, dan Budri M. Zen, 17 tahun, di tahanan Polsek Sijunjung, Sumatera Barat. “Kami akan melihat kebenaran dari kasus ini," ujar Ketua Komnas HAM, Ifdhal Kasim, Kamis, 12 Januari 2012.

Menurut Ifdhal, terdapat kejanggalan antara keterangan keluarga dan laporan resmi dari kepolisian. Hal itu terungkap melalui keterangan ibu korban, Yusmanidar, saat mendatangi kantor Komnas, Rabu, 11 Januari 2012 sore.

Keluarga menyebutkan sebelum ditahan di Polsek Sijunjung, kondisi Faisal dan Budri masih bugar. Namun, dari hasil otopsi pada tubuh kedua korban ditemukan banyak luka memar.

Faisal dan Budri meninggal pada 28 Desember lalu. Polisi mengatakan keduanya ditemukan tewas di kamar mandi tahanan anak dalam posisi tergantung. Faisal ditahan sejak 21 Desember karena mencuri sebuah kotak amal masjid.

Saat diperiksa, Faisal mengaku juga pernah mencuri 19 sepeda motor bersama kakaknya, Budri. Polisi lalu menangkap dan menahan Budri  pada 26 Desember. Namun, keesokan harinya, keduanya ditemukan tewas.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Lebih jauh, Komnas akan mempelajari laporan yang disampaikan keluarga Faisal dan Budri. Selain itu Komnas juga akan mengirim tim ke Sijunjung untuk mendalami kasus ini. “Jika terdapat unsur pelanggaran HAM, kami akan keluarkan rekomendasi agar polisi yang terlibat segera dihukum pidana.”

IRA GUSLINA

Berita lain:
Bunuh Diri Kakak-Adik di Tahanan Diragukan
Ada Memar di Jasad Kakak-Adik Gantung Diri
Polisi Tak Kompak Soal Kematian Anak Gantung Diri
Kasus Kakak-Adik Tewas di Sel Polisi Diusut Propam
9 Polisi Kena Sanksi Terkait Kasus Anak Gantung Diri
Komnas HAM Gali Kematian Tahanan Anak di Sijunjung

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Jaksa Agung Ingatkan Keadilan Restoratif Rawan Disalahgunakan

6 Oktober 2021

Menko Polhukam Republik Indonesia, Mahfud MD (kanan) disambut Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin saat tiba di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin, 15 Maret 2021. Kunjungan kerja tersebut dilakukan untuk berkoordinasi serta membahas penanganan sejumlah kasus korupsi. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Jaksa Agung Ingatkan Keadilan Restoratif Rawan Disalahgunakan

Jaksa Agung menjelaskan, penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif merupakan terobosan hukum yang diakui dan banyak diapresiasi.


Dituduh Palsukan Dokumen, Nenek 93 Tahun Ini Terancam Dibui 7 Tahun

11 Agustus 2015

therecycler.com
Dituduh Palsukan Dokumen, Nenek 93 Tahun Ini Terancam Dibui 7 Tahun

Nenek Oyoh memilih tertunduk lesu, ketika Jaksa Mumuh membacakan dakwaan, atas tuduhan pemalsuan surat tanah yang kini menjerat dirinya.


Ibu Susui Bayi di Penjara Ini Diduga Korban Rekayasa Kasus  

10 Juni 2015

AP/Corpus Christi Caller-Times, Michael Zamora
Ibu Susui Bayi di Penjara Ini Diduga Korban Rekayasa Kasus  

Heri menduga kasus yang menimpa istri dan anaknya penuh rekayasa.


Nenek Asyani Titip Surat ke Jokowi: Tolong Saya, Pak...  

14 April 2015

Nenek Asyani, 63 tahun, menjalani sidang keempat kasus pencurian kayu di Pengadilan Negeri Situbondo, 16 Maret 2015. TEMPO/Ika Ningtyas
Nenek Asyani Titip Surat ke Jokowi: Tolong Saya, Pak...  

Menteri Yohana datang secara khusus ke Kabupaten Situbondo,
Selasa, 14 April 2015 untuk menemui Asyani.


Nenek Asyani Jalani Sidang Kelima

19 Maret 2015

Nenek Asyani, 63 tahun, menjalani sidang keempat di Pengadilan Negeri Situbondo, 16 Maret 2015. TEMPO/Ika Ningtyas
Nenek Asyani Jalani Sidang Kelima

Sang nenek berusia 63 tahun itu mengatakan terpaksa datang ke
pengadilan meski kondisinya belum sehat.


Melankoli Komunal

23 Februari 2015

Melankoli Komunal

Tentang hzn ini sama dengan gagasan yang dikemukakan dalam The Anatomy of Melancholy, buku Richard Burton yang penuh dengan teka-teki filosofi tetapi menghibur dari awal abad ke-17.


Pengadilan Makassar Sahkan Sri Jadi Lelaki

2 September 2014

Ilustrasi seks. TEMPO/Agus Supriyanto
Pengadilan Makassar Sahkan Sri Jadi Lelaki

Meski Sri telah resmi berganti status kelamin, namun namanya belum berubah lantaran tidak mengajukan permohonan pergantian nama.


Hakim Gowa Vonis Bebas Pencuri Rumput  

25 September 2013

Sxc.hu
Hakim Gowa Vonis Bebas Pencuri Rumput  

Tanaman Lantebung itu dicabuti para terdakwa karena tumbuh di lahan perkebunan yang belum diketahui pemiliknya.


Holcim Yakin Buruhnya Memang Bersalah

13 Juli 2013

TEMPO/Aditia Noviansyah
Holcim Yakin Buruhnya Memang Bersalah

Ada berita acara pemeriksaan dimana Samuri mengakui sudah mencuri benda milik perusahaan.


Buruh Holcim Merasa Jadi Korban Putusan Sesat

8 Juli 2013

Pabrik Holcim.  wikimedia.org
Buruh Holcim Merasa Jadi Korban Putusan Sesat

Buruh itu melaporkan hakim Cibinong ke Komisi Yudisial.