Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Alumnus Sarjana Polisi Dukung Evaluasi Bui Anak  

image-gnews
Suasana LP Anak Tanggerang. TEMPO/Komarul Iman
Suasana LP Anak Tanggerang. TEMPO/Komarul Iman
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Umum Ikatan Sarjana Profesi Kepolisian Indonesia, Sisno Adiwinoto, sepakat terhadap usulan evaluasi pemerintah mengenai keberadaan penjara anak. "Memang harus disadari perlu ada evaluasi terhadap perlakuan tahanan anak," kata Sisno di Jakarta, Sabtu 14 Januari 2012.

Para purnawirawan polisi mengakui masih banyak dugaan tindakan kekerasan oleh aparat polisi terhadap tahanan anak. Hal ini karena masih ada moral polisi yang belum bisa mengeliminasi tindakan kekerasan terhadap tahanan. Apalagi terbatasnya jumlah penjara anak sering membuat mereka ditempatkan di penjara dewasa dan memicu tindakan kekerasan.

Padahal, menurut dia, aturan melarang tahanan anak mendapatkan tindakan kekerasan, bahkan tahanan dewasa. "Tapi mungkin belum semua mental personel berubah," ujarnya.

Sorotan terhadap penjara anak ini Jumat kemarin disampaikan oleh Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Maria Ulfah Anshor. KPAI meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono segera menghapuskan penjara anak. Anak tidak semestinya dipidana, tapi dikembalikan kepada orang tua. "Penghapusan penjara anak merupakan bagian dari perbaikan sistemik sebagai upaya melindungi anak dari ancaman pidana," ujarnya.

Maria berharap Presiden segera mengimbau Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Mahkamah Agung, Jaksa Agung, serta kepolisian mencegah anak masuk tahanan. "Pembubarannya akan menyelamatkan masa depan mereka," ujarnya.

Sembari mengevaluasi, dia mengatakan kepolisian harus memperketat pengawasan terhadap setiap tahanan anak agar terhindar dari tindak kekerasan polisi. Dia mencontohkan kematian dua tahanan anak, Faisal dan Budri, di penjara Polsek Sinjunjung. Kasus ini patut diduga akibat perlakuan kekerasan dan lolos dari pengawasan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pengawasan terhadap tahanan ini menurut Sisno seharusnya tidak hanya dilakukan kepolisian, tapi juga masyarakat. Dugaan adanya tindakan kekerasan terhadap Faisal dan Budri disampaikan Sisno berdasarkan bukti dan kesaksian keluarga dan belum adanya sikap resmi polisi sebelum ada hasil otopsi. "Saya tidak mengatakan ini salah, tapi patut diduga ada apa-apanya."

Di sisi lain Sisno mengakui saat ini masih terdapat banyak kekurangan dalam penanganan tahanan anak. Salah satunya karena keterbatasan ruang tahanan di polsek. "Untuk kasus-kasus tertentu, anak seharusnya bisa dikembalikan kepada keluarga."

IRA GUSLINA

Berita Terkait
Perlu Tim Independen Usut Tewasnya Kakak Adik di Sijunjung

Police Watch Anggap Kematian Faisal-Budri Janggal

KPAI Bagikan Sandal ke Anak di Rutan Pondok Bambu

Benarkah Faisal Diamuk Warga Soal Kotak Amal?

Keluarga: Faisal dan Budri Tidak Pernah Mencuri


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Jaksa Agung Ingatkan Keadilan Restoratif Rawan Disalahgunakan

6 Oktober 2021

Menko Polhukam Republik Indonesia, Mahfud MD (kanan) disambut Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin saat tiba di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin, 15 Maret 2021. Kunjungan kerja tersebut dilakukan untuk berkoordinasi serta membahas penanganan sejumlah kasus korupsi. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Jaksa Agung Ingatkan Keadilan Restoratif Rawan Disalahgunakan

Jaksa Agung menjelaskan, penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif merupakan terobosan hukum yang diakui dan banyak diapresiasi.


Dituduh Palsukan Dokumen, Nenek 93 Tahun Ini Terancam Dibui 7 Tahun

11 Agustus 2015

therecycler.com
Dituduh Palsukan Dokumen, Nenek 93 Tahun Ini Terancam Dibui 7 Tahun

Nenek Oyoh memilih tertunduk lesu, ketika Jaksa Mumuh membacakan dakwaan, atas tuduhan pemalsuan surat tanah yang kini menjerat dirinya.


Ibu Susui Bayi di Penjara Ini Diduga Korban Rekayasa Kasus  

10 Juni 2015

AP/Corpus Christi Caller-Times, Michael Zamora
Ibu Susui Bayi di Penjara Ini Diduga Korban Rekayasa Kasus  

Heri menduga kasus yang menimpa istri dan anaknya penuh rekayasa.


Nenek Asyani Titip Surat ke Jokowi: Tolong Saya, Pak...  

14 April 2015

Nenek Asyani, 63 tahun, menjalani sidang keempat kasus pencurian kayu di Pengadilan Negeri Situbondo, 16 Maret 2015. TEMPO/Ika Ningtyas
Nenek Asyani Titip Surat ke Jokowi: Tolong Saya, Pak...  

Menteri Yohana datang secara khusus ke Kabupaten Situbondo,
Selasa, 14 April 2015 untuk menemui Asyani.


Nenek Asyani Jalani Sidang Kelima

19 Maret 2015

Nenek Asyani, 63 tahun, menjalani sidang keempat di Pengadilan Negeri Situbondo, 16 Maret 2015. TEMPO/Ika Ningtyas
Nenek Asyani Jalani Sidang Kelima

Sang nenek berusia 63 tahun itu mengatakan terpaksa datang ke
pengadilan meski kondisinya belum sehat.


Melankoli Komunal

23 Februari 2015

Melankoli Komunal

Tentang hzn ini sama dengan gagasan yang dikemukakan dalam The Anatomy of Melancholy, buku Richard Burton yang penuh dengan teka-teki filosofi tetapi menghibur dari awal abad ke-17.


Pengadilan Makassar Sahkan Sri Jadi Lelaki

2 September 2014

Ilustrasi seks. TEMPO/Agus Supriyanto
Pengadilan Makassar Sahkan Sri Jadi Lelaki

Meski Sri telah resmi berganti status kelamin, namun namanya belum berubah lantaran tidak mengajukan permohonan pergantian nama.


Hakim Gowa Vonis Bebas Pencuri Rumput  

25 September 2013

Sxc.hu
Hakim Gowa Vonis Bebas Pencuri Rumput  

Tanaman Lantebung itu dicabuti para terdakwa karena tumbuh di lahan perkebunan yang belum diketahui pemiliknya.


Holcim Yakin Buruhnya Memang Bersalah

13 Juli 2013

TEMPO/Aditia Noviansyah
Holcim Yakin Buruhnya Memang Bersalah

Ada berita acara pemeriksaan dimana Samuri mengakui sudah mencuri benda milik perusahaan.


Buruh Holcim Merasa Jadi Korban Putusan Sesat

8 Juli 2013

Pabrik Holcim.  wikimedia.org
Buruh Holcim Merasa Jadi Korban Putusan Sesat

Buruh itu melaporkan hakim Cibinong ke Komisi Yudisial.