Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi Menduga Mobil Xenia Maut Itu Mobil Curian

image-gnews
Mobila Daihatsu Xenia ringsek setelah menabrak 12 orang di Jalan M. Ridwan Rais, dekat Patung Tani, Jakarta Pusat. (Polda Metro)
Mobila Daihatsu Xenia ringsek setelah menabrak 12 orang di Jalan M. Ridwan Rais, dekat Patung Tani, Jakarta Pusat. (Polda Metro)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mobil Daihatsu Xenia hitam dengan pelat nomer polisi B 2479 XI yang dikendarai Afriani Susanti, 29 tahun, bersama ketiga temannya tidak dilengkapi dengan STNK. "Ada kemungkinan mobil itu curian karena tidak ada STNK," kata juru bicara Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, di Jakarta, Senin, 23 Januari 2012.

Rikwanto menjelaskan saat diperiksa Afriani mengaku  mobil Xenia hitam itu bukan miliknya, melainkan dipinjam dari salah satu temannya. Namun hingga pemeriksaan hari ini Afriani belum bisa menunjukkan bukti-bukti STNK. Pihak kepolisian, kata Rikwanto, saat ini masih mencari kejelasan tentang pemilik Xenia hitam ini.

Saat diperiksa Afriani mengakui dia mengendarai mobil itu setelah pulang dari pesta ulang tahun temannya. Afriani belum tidur sama sekali, sedangkan ketiga rekanya, yaitu Arisendi, 34 tahun, Deny M., 30, dan Adistina Putri, 26, sedang tidur di mobil.

Karena kurang konsentrasi, mobil itu melaju kencang dan menabrak warga yang baru saja pulang berolahraga di Monas. Sembilan orang tewas yakni Moch Hudzaifah alias Ujay, 16 tahun, Firmansyah (21), Suyatmi (51), Yusuf Sigit (16), Ari (2,5), Nanik Riyanti (25), Fifit Alfia Fitriasih (18), Wawan (17), dan Indra (11). Sementara lainnya, Siti Mukaromah (30), Keny (8), dan Teguh Hadi Purnomo (30) luka berat.

Atas tindakan ini Afriani akan dikenai pasar berlapis. Afriani dianggap melanggar sejumlah ketentuan hukum, yaitu UU Nomor 22 Tahun 2009 soal Lalu Lintas dan Angkutan Darat Pasal 283 UU tentang mengemudikan kendaraan bermotor secara tidak wajar atau terganggu konsentrasinya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Lalu Pasal 287 ayat 5 tentang pelanggaran aturan batas kecepatan tertinggi atau terendah dalam berkendara. Terakhir Pasal 310 ayat 1-4 mengenai orang atau kendaraan yang mengakibatkan kecelakaan atau kerusakan mulai dari luka ringan hingga meninggal dunia. Ancamannya, enam tahun penjara. Jika terbukti mobil Xenia hitam itu terbukti hasil pencurian, pelaku akan dikenai juga Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan hukuman maksimal lima tahun penjara.

SUNDARI

Berita Terkait
Sopir Xenia Maut Akui Pacu Mobil 100 Km/Jam
Sopir Xenia Maut Cs Usai Pesta Miras dan Sabu
Empat Korban Kecelakaan Maut Xenia Satu Keluarga
Kecelakaan Maut, Pengendara Xenia Jalani Tes Urine

Kecepatan Xenia 'Maut' Diduga di Atas 70 KM/Jam
Setelah Dites, Rem Xenia 'Maut" Berfungsi Baik

Video Tabrakan Maut Xenia Beredar di Internet

Korban "Xenia" Maut Bertambah Satu

Empat Korban Kecelakaan Maut Xenia Satu Keluarga
Satu Korban Kecelakaan Maut Xenia Hamil 3 Bulan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Afriyani Mimpi Gandengan dengan Korban Xenia Maut

5 Januari 2013

Terdakwa kasus kecelakaan yang menewaskan sembilan pejalan kaki, Afriyani Susanti mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (1/8). ANTARA/M Agung Rajasa
Afriyani Mimpi Gandengan dengan Korban Xenia Maut

Saat peristiwa tersebut hingga sekarang, Afriyani hanya bermimpi sekali.


Afriyani: Saya Siap Mati di Tangan Keluarga Korban  

5 Januari 2013

Afriyani Susanti. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Afriyani: Saya Siap Mati di Tangan Keluarga Korban  

Afriyani terlihat selalu senang ketika berada di pengadilan. Apa yang ada di dalam pikirannya?


Afriyani Nyaris Bunuh Diri, Digagalkan Polwan

5 Januari 2013

Afriyani Susanti, pengemudi mobil yang menabrak dan menewaskan beberapa orang di Jl. Ridwan Rais bulan Januari lalu mengikuti lanjutan sidang lanjutan atas dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (23/5). Agenda kali ini mendengarkan keterangan para saksi yang melihat langsung kejadian serta dua orang saksi yang berada di dekat lokasi kejadian. TEMPO/Tony Hartawan
Afriyani Nyaris Bunuh Diri, Digagalkan Polwan

Selamat dari bunuh diri, Afriyani semakin kuat dengan kehidupannya saat ini.


Afriyani: di Penjara Saya Belajar Satu Hal

5 Januari 2013

Afriyani Susanti. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Afriyani: di Penjara Saya Belajar Satu Hal

Afriyani tidak lagi melihat kehidupan secara hitam dan putih.


Afriyani Bisa Jalani Vonis Hukuman yang Terlama  

28 Desember 2012

Tersangka kasus kecelakaan Xenia maut Afriyani usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tinggi Negeri, Jakarta Pusat, Rabu (29/8). TEMPO/Tony Hartawan
Afriyani Bisa Jalani Vonis Hukuman yang Terlama  

Keputusan hukuman untuk Afriyani dipengaruhi pula oleh desakan masyarakat


Afriyani Susanti: Saya Ingin Taubat

28 Desember 2012

Afriyani Susanti. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Afriyani Susanti: Saya Ingin Taubat

Afriyani belum memikirkan apa yang akan dilakukan selama 19 tahun ke depan


Dari Afriyani, Si Neng April, Hingga Anak Priok  

28 Desember 2012

Afriyani Susanti, pengemudi mobil yang menabrak dan menewaskan beberapa orang di Jl. Ridwan Rais bulan Januari lalu mengikuti lanjutan sidang lanjutan atas dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (23/5). Agenda kali ini mendengarkan keterangan para saksi yang melihat langsung kejadian serta dua orang saksi yang berada di dekat lokasi kejadian. TEMPO/Tony Hartawan
Dari Afriyani, Si Neng April, Hingga Anak Priok  

Afriyani meminjamkan diary-nya ke Tempo


Afriyani Buat Perpustakaan Kecil di Rutan  

28 Desember 2012

Afriyani Susanti. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Afriyani Buat Perpustakaan Kecil di Rutan  

Menurut Afriyani berada di rutan tidak seseram yang dibicarakan orang


Afriyani Susanti: Saya Bukan Monster

28 Desember 2012

Afriyani Susanti. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Afriyani Susanti: Saya Bukan Monster

Afriyani Susanti lega lepas dari pasal pembunuhan


Afriyani Divonis 4 Tahun untuk Kasus Narkoba  

19 Desember 2012

Afriyani Susanti. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Afriyani Divonis 4 Tahun untuk Kasus Narkoba  

Vonis hakim terhadap Afriyani Susanti lebih tinggi dibandingkan tuntutan jaksa yang hanya tiga tahun penjara.