TEMPO.CO, Jakarta -Indonesia Corruption Watch menduga adanya keterlibatan para pimpinan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat dalam kasus suap dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah yang menyeret politisi Partai Amanat Nasional, Wa Ode Nurhayati, sebagai tersangka. Hal ini didasarkan pada hasil analisa ICW terhadap beberapa data yang dimiliki organisasi antikorupsi itu.
Peneliti Divisi Korupsi Politik ICW, Apung Widadi, mengatakan keterlibatan para pimpinan Banggar diduga terjadi ketika para pimpinan Banggar itu membuat keputusan akhir yang menetapkan daerah penerima dana percepatan pembangunan itu.
Keputusan akhir itu menetapkan jumlah daerah penerima dana yang lebih sedikit dari daerah pada awalnya. Sementara dana untuk proyek percepatan pembangunan itu tidak mengalami perubahan, meski daerahnya semakin sedikit. "Ada rapat tertutup di antara pimpinan Banggar, sehingga anggota Banggar tidak tahu (kenapa daerah penerimanya lebih sedikit)," kata Apung, saat dihubungi Tempo, Ahad, 29 Januari 2012.
Apung menduga para pimpinan Banggar mendapat 'jatah' dari upaya yang telah mereka lakukan dalam menentukan daerah penerima dana percepatan pembangunan, terutama dengan tidak meratanya daerah penerima dana, yakni didominasi oleh daerah di wilayah Indonesia Timur. "Saya pikir ada kepentingan politik di sana," ujar dia.
Menurut dia, memang belum ada bukti yang menguatkan dugaan adanya 'jatah' bagi para pimpinan Banggar dalam pengaturan dana percepatan pembangunan itu. Tapi, pemilihan daerah penerima dana yang berkorelasi secara konstituen dengan para pimpinan Banggar dan pimpinan DPR jelas menguatkan dugaan itu. "Pasti ada feedback-nya lah," ucap Apung.
Selain para pimpinan Banggar, kata Apung, salah satu pimpinan DPR juga diduga terlibat dalam kasus suap dana percepatan pembangunan itu. Peran salah satu pimpinan DPR ini terkait dengan proses penentuan daerah penerima dana percepatan pembangunan, di mana Banggar akhirnya memangkas jumlah daerah penerima dana itu.
Menurut Apung, dugaan keterlibatan salah satu pimpinan DPR terlihat ketika Menteri Keuangan mengajukan surat untuk meminta Banggar melakukan klarifikasi atas sedikitnya daerah yang menerima dana percepatan pembangunan.
Kemudian, surat yang ditujukan kepada Banggar itu ternyata dibalas oleh salah satu pimpinan DPR itu yang menyatakan keputusan penentuan daerah penerima dana percepatan pembangunan itu ada di Banggar dan tidak dapat diganggu-gugat. "Jadi, dia (salah satu pimpinan DPR itu) membenarkan tindakan Banggar," ujar Apung.
PRIHANDOKO
Berita terkait
Proses Tertutup, DPD Sebut Suburkan Mafia Anggaran
Kata Wa Ode, Anggota Banggar Bancakan Proyek PPID
Wa Ode Janji Beberkan Peran Petinggi Banggar
Wa Ode Diminta Ungkap Keterlibatan Elit Banggar
Wa Ode Disuap Kader Golkar Rp 6 Miliar