TEMPO.CO, Jakarta - Status Angelina Sondakh, tersangka kasus suap Wisma Atlet, sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat masih menunggu putusan pengadilan. Angelina akan diberhentikan jika divonis bersalah. "Kalau sudah terpidana baru nanti kami proses," kata Sekretaris Fraksi Partai Demokrat Saan Mustofa saat ditemui di gedung DPR, Senin, 6 Februari 2012.
Saan menjelaskan, proses pemberhentian anggota di Dewan mengedepankan asas praduga tak bersalah. Fraksi akan memproses anggota yang tersangkut masalah hukum jika sudah ada putusan pengadilan. "Kami pakai asas praduga tak bersalah," kata Saan.
Saat menjelaskan, di DPR, Angelina akan tetap mewakili Partai Demokrat. Meskipun secara otomatis diberhentikan sebagai wakil sekretaris jenderal, Saan menyatakan Angelina masih tercatat sebagai kader Partai Demokrat. Kalaupun Angelina menyandang status terpidana, kata Saan, partai tidak secara otomatis mencabut keanggotaan Puteri Indonesia 2001 ini.
Komisi Pemberantasan Korupsi pada Jumat lalu menetapkan Angelina sebagai tersangka kasus Wisma Atlet. Berdasarkan keterangan sejumlah saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Angelina diduga menerima aliran dana dari proyek Wisma Atlet di Palembang. Kesaksian ini disampaikan oleh bekas Bendahara Partai Demokrat, M. Nazaruddin; Mindo Rosalina Manulang; dan Yulianis.
Dalam sejumlah pesan BlackBerry antara Rosa dan Angelina, terungkap permintaan uang dengan istilah "apel" yang akan diberikan kepada "bos besar" dan "ketua besar". Namun Angelina dalam berbagai kesempatan selalu membantah keterlibatannya dalam kasus Wisma Atlet.
I WAYAN AGUS PURNOMO
Berita Lain
Angelina Sondakh Pemegang Kartu Bos Besar
Tanpa Undangan, Jangan Harap Masuk Rumah Angie
“Secarik Kertas” Maia Buat Obat Galau Angie
Angie Tersangka, Ini Komentar Keluarganya
Janji Anas: "Jika Terlibat, Saya Tak Berpolitik Lagi"
Duduk di Sebelah Anas, Mahfud Sindir Politikus Partai Busuk
Anas Kritik Tukang Kritik yang Tonjolkan Kelemahan