TEMPO.CO, Jakarta -- Kunjungan Anggota Komisi III DPR-RI Muhammad Nasir ke tahanan mantan Bendahara Partai Demokrat M. Nazaruddin di Rutan Cipinang, Rabu malam kemarin, menuai kecurigaan. Pasalnya, bukan saja kunjungan itu dilakukan pada pukul 11 malam atau di atas jam berkunjung, namun kunjungan juga melibatkan dua pengacara Mindo Rosallina Manulang, Jufri Taufik dan Arief Rachman. Pertemuan ini terungkap saat wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana melakukan sidak ke rutan tersebut kemarin.
"Kami masuk ke ruangan tertutup dan ada Nazaruddin, Muhammad Nasir (adik Nazaruddin), Jufri Taufik, dan Arief Rachman. Pertemuan itu jam 11 malam," kata Denny saat mengadakan jumpa pers di lobi Kementerian Hukum dan HAM, Kamis, 9 Februari 2012.
Pertemuan ini dilakukan di luar aturan jam kunjungan tahanan. Durasi pertemuan juga melanggar aturan lama kunjungan yang hanya 30 menit. Saat Denny dan timnya memergoki mereka, pertemuan tersebut langsung bubar
Muhammad Nasir dan Jufri Taufik beralasan berkunjung karena Nazaruddin sedang sakit. "Tetap saja walau ingin mengunjungi orang sakit, jam kunjungan tetap berlaku. Apalagi (masa) orang sakit dikunjungi jam segitu (11 malam)," Denny menjelaskan..
Menurut dia, kunjungan itu janggal karena Jufri Taufik dan Arief Rachman adalah pengacara Mindo Rosallina Manulang yang saat ini sedang terbelit dalam perkara yang sama. Namun, pengacara Nazar membantah pertemuan itu janggal. (Pengacara: Tak Ada Konspirasi Nazar-Rosa)
Denny berjanji Kemenrian Hukum akan mengubah standard operational procedure kunjungan tahanan agar hal tersebut tidak terulang. Denny mengatakan Kementerian tidak akan melakukan langkah represif pada petugas penjaga karena mereka lebih sering diancam oleh para pengunjung "nakal." Jika nanti pun sanksi akan diberikan, maka sanksi akan diberikan pada pimpinan.
ANANDA W TERESIA
Berita Terkait
Pengacara: Tak Ada Konspirasi Nazar-Rosa
Pengacara Nazar Minta Denny tidak Ikut Campur
Nazar Benarkan Istrinya Bertengkar dengan Istri Anas Soal Yulianis
Nazar Minta Anas Legowo Akui Dosa
Kata Nazar, Anas-Angie Atur Proyek Hambalang
Suap Wisma Atlet, KPK Pakai Pasal Pencucian Uang