TEMPO.CO, Jakarta -Komisi Pemberantasan Korupsi akan menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang untuk membongkar kasus suap proyek Wisma Atlet. Ada kemungkinan KPK akan menerapkan pasal ini terhadap tersangka baru dalam perkara yang menyeret sejumlah politikus Partai Demokrat itu.
"KPK sedang melakukan pengembangan dengan memperlebar ke arah dugaan kejahatan money laundering," kata juru bicara KPK, Johan Budi S.P., di kantornya, Rabu, 8 Februari 2012. “Sangat terbuka kemungkinan adanya tersangka baru. Sekarang masih pengembangan.”
Menurut Johan, pengusutan ke arah dugaan pidana pencucian uang didukung oleh bukti-bukti yang dimiliki KPK serta fakta hukum yang terungkap di persidangan. Yang jelas, KPK pada Jumat pekan lalu telah menetapkan anggota Badan Anggaran DPR dari Partai Demokrat, Angelina Sondakh, sebagai tersangka.
Angie menyusul koleganya, Muhammad Nazaruddin, yang lebih dulu menjadi tersangka dan kini menjalani sidang. Sebelumnya, tiga orang sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terkait dengan proyek senilai Rp 191 miliar itu. Mereka terbukti menerima dan menyuap pejabat negara.
Para terpidana tersebut adalah Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam; petinggi PT Duta Graha Indah, M. El Idris; serta Mindo Rosalina Manulang, mantan Direktur Marketing PT Anak Negeri yang juga anak usaha Grup Permai milik Nazaruddin.
Ahli pidana pencucian uang, Yenti Garnasih, mengatakan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Keterangan para saksi dalam persidangan kasus Wisma Atlet menyebutkan, Anas menikmati uang hasil korupsi Nazar. “Anas mudah sekali dijerat pasal pencucian uang,” kata dia.
Namun, Yenti menambahkan, Anas justru mudah lepas dari proses hukum kalau hanya dijerat dengan pasal korupsi, karena buktinya kurang kuat. Dia berharap KPK menjerat Angie dengan tuduhan korupsi sekaligus pencucian uang.
RUSMAN PARAQBUEQ | DIMAS SIREGAR | JOBPIE S
Berita lain:
Di Kantornya, Nazar Dipanggil Babe
Nazar Kaget dan Senang Disebut Jadi Whistleblower
Membawa Kantong Plastik, Nazar Siap Muntah
Nazar Sakit Lagi, Sidang Molor
KPK Berharap Angie Buka-bukaan di Persidangan
Istri Anas dan Nazar Berantem karena Yulianis?