TEMPO.CO, Jakarta -Angelina Sondakh hingga kemarin, Rabu, 8 Februari 2012, belum resmi dicopot dari jabatannya sebagai Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat. Alasannya, surat rekomendasi Dewan Kehormatan Partai terbit karena ada satu anggota yang belum mau meneken, yaitu Anas Urbaningrum sebagai Wakil Ketua Dewan Kehormatan.
“Dewan Kehormatan hanya menyampaikan surat rekomendasi pemberhentian, bukan memberhentikan,” kata Amir Syamsuddin, mantan Sekretaris Dewan Kehormatan Partai Demokrat, di Jakarta. "Siapa penggantinya, mekanismenya di bawah kewenangan DPP (Dewan Pengurus Pusat)."
Menurut Amir, yang digantikan T.B. Silalahi, selama dua hari sebelum beralih tugas menjadi anggota Dewan Pembina, sudah meneken surat rekomendasi pemecatan Angie. Rekomendasi itu juga ditandatangani anggota Dewan Kehormatan, Jero Wacik dan E.E. Mangindaan.
Amir mengatakan bahwa pengunduran dirinya sudah lama direncanakan, tepatnya ketika ia ditunjuk menjadi Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Ia membantah anggapan bahwa pengunduran itu terkait dengan surat rekomendasi penonaktifan Angie. “Kebetulan saja sekarang,” ujarnya. "Posisi Sekretaris Dewan Kehormatan ini tidak bisa lagi menjadi sambilan."
Jero Wacik menjelaskan, pergantian Amir diputuskan di Cikeas oleh Ketua Dewan Pembina Susilo Bambang Yudhoyono, dua hari lalu. "Pertimbangannya Dewan Kehormatan butuh orang yang full time mengurusi partai. Pak Amir tak bisa full time,” tuturnya.
Surat rekomendasi adalah realisasi pernyataan Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono. Setiap kader Demokrat yang tersandung masalah hukum dan sudah ditetapkan sebagai tersangka harus nonaktif dari kegiatan struktur partai. Angie pada Jumat pekan lalu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Wisma Atlet.
Sesuai dengan aturan, pemberhentian Angie dilakukan oleh Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum atas rekomendasi Dewan Kehormatan. Dari lima anggota Dewan Kehormatan, tinggal Anas yang belum membubuhkan tanda tangan. Sedangkan empat lainnya, SBY, Amir Syamsuddin, Jero Wacik, dan E.E. Mangidaan, sudah teken.
Anas, saat dihubungi di Makassar, tak menjelaskan soal surat rekomendasi itu. Menurut juru bicara Partai Demokrat, Andi Nurpati, Anas belum tanda tangan karena masih di luar kota. Nasib surat rekomendasi belum bisa dibawa ke rapat pleno karena menunggu Anas. "AU (Anas Urbaningrum) saja belum tanda tangan, bagaimana mau dibahas," kata Andi Nurpati.
Ketua Divisi Hukum Partai Demokrat Denny Kailimang menambahkan, surat rekomendasi tak perlu menunggu tanda tangan Anas. Surat itu bisa dikirimkan cukup dengan tanda tangan ketua dan sekretaris atau sekretaris dan dua anggota. Ia mengingatkan, surat rekomendasi itu bersifat mengikat. “Jadi DPP Partai Demokrat harus melaksanakan sesuai kode etik,” dia menjelaskan.
FEBRIYAN | ARYANI | I WAYAN AGUS P | DIMAS SIREGAR
Berita lain:
Kesedihan Reza Artamevia untuk Angie
Istri Anas dan Nazar Berantem karena Yulianis?
Status Puteri Indonesia Angie Terancam Dicopot
Angie Pilih Curhat Lewat Blog
Tim Demokrat Simpan Rahasia Angie-Anas
Angelina Sondakh dan SBY Sebelum Pilpres 2004
Angelina Sondakh si Putri Indonesia 2001