TEMPO.CO, Jakarta - Sudah sewajarnya saudara kandung saling membantu mengatasi persoalan. Walaupun usaha itu sulit dan berisiko, kakak-adik biasanya akan terus berupaya membantu sekuat tenaga. Inilah mungkin yang sedang dilakukan Nasir, sebagai kakak, terhadap Nazar.
Kesulitan Nasir membantu Nazar di antaranya dilakoni dengan menabrak aturan. Ia kepergok datang ke ruang tahanan Nazar di penjara Cipinang di luar jam “besuk”. Dia juga mengajak Djufri Taufik dan Arief Rachman, pengacara Mindo Rosalina Manulang, Direktur Marketing PT Anak Negeri, yang selama ini memojokkan posisi Nazar.
Sebelumnya, ketika Nazar tertangkap di Kolombia pada Agustus lalu, Nasir dengan setia menunggu Nazar tiba di Tanah Air. Sehari setelah ditahan di Mako Brimob, Nasir pun menjenguk Nazar, tapi gagal karena tidak mengantongi izin dari Komisi Pemberantasan Korupsi.
Awalnya, Nasir mengaku sebagai sepupu Nazar. "Sepupu dari garis keturunan nenek," ujar dia. Tapi, belakangan diketahui dia bukanlah sepupu, melainkan kakak. Dokumen yang diperoleh Tempo menunjukkan Nasir adalah anak ketiga dari pasangan M. Latief dan Aminah, orang tua mereka. Adapun Nazar merupakan anak keempat. Nasir, seperti disebutkan dalam dokumen, tidak tamat ketika belajar di SMA Teladan. Ijazah SMA-nya diperoleh melalui ujian persamaan.
Sepak-terjang sang kakak yang menjadi terdakwa kasus Wisma Atlet makin terkuak. Yulianis, bekas Wakil Direktur Keuangan Grup Permai, perusahaan yang dimiliki Nazar, mengungkapkan bahwa rapat-rapat pembahasan fee proyek Wisma Atlet dihadiri Nazar, Nasir, Rosa, dan Hasyim, adik bungsu Nazar.
"Rapat pada pertengahan 2010 itu biasanya digelar pada Senin, Rabu, dan Sabtu di lantai enam gedung Grup Permai," kata Yulianis saat bersaksi di persidangan Nazar. Dalam persidangan, Rosa pun pernah membenarkan adanya rapat-rapat itu.
Keberadaan Nasir dalam rapat-rapat itu bisa saja dianggap wajar. Soalnya, dari sejumlah dokumen akta perusahaan, Nasir menjabat sebagai komisaris di tiga perusahaan berbeda, yakni PT Anak Negeri, PT Mahkota Negara, dan PT Anugrah Nusantara--perusahaan di bawah kendali Grup Permai.
Komisi Pemberantasan Korupsi pada September lalu pernah memeriksa Nasir dalam kasus korupsi pembangkit listrik tenaga surya di Kementerian Tenaga dan Transmigrasi. Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Timas Ginting, pejabat di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
| SUKMA (berbagai sumber)
Berita Terkait:
Tertangkap Basah, Pertemuan Rahasia Nazar-Nasir
Temui Nazar di Penjara, Nasir Terancam Sanksi
'Dicerai' Rosa, Pengacara Djufri Merapat ke Nazar
KPK Cermati Pertemuan Kubu Nazar di Cipinang
Pengacara Nazar Minta Denny tidak Ikut Campur
Denny Indrayana: Kunjungan Pengacara Rosa Janggal
Kronologi Hambalang dan Perjalanan Anas
Istri Nazar dan Anas Berantem Soal Yulianis
Pengacara: Tak Ada Konspirasi Nazar-Rosa