TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad menyatakan lembaganya tidak bisa menghadiri rapat dengan Komisi Hukum jika ada Angelina Sondakh dalam ruangan itu. Alasannya, Angelina sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus suap pembangunan Wisma Atlet Jakabaring Palembang.
"Enggak boleh dong, harus konsisten, karena saya tidak mau ada tabrakan kepentingan," ujar Abraham di DPR, Rabu, 15 Februari 2012.
Meski begitu, Abraham menyatakan KPK akan menghadiri rapat kerja dengan Komisi Hukum jika tidak ada Angelina dalam ruangan itu. Penolakan Abraham untuk hadir bukan karena permasalahan dengan Komisi, tetapi karena penetapan Angelina sebagai tersangka.
Pimpinan KPK lainnya, Busyro Muqoddas, mengatakan keputusan Fraksi Demokrat menempatkan Angie ke Komisi Hukum adalah sepenuhnya kewenangan partai. KPK tidak bisa ikut campur. Posisi Angie di Komisi Hukum sebagai mitra kerja KPK tidak akan mempengaruhi proses hukum tersangka kasus suap pembangunan Wisma Atlet SEA Games itu.
Jumat, 3 Februari 2012 lalu, KPK menetapkan Angie sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet SEA Games Palembang. Angie dijerat dengan Pasal 5, Pasal 10, dan Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Pasal itu berisi ancaman pidana satu tahun, dua tahun, dan lima tahun, serta denda maksimal Rp 250 juta.
IRA GUSLINA
Berita Terkait:
Angie Juga Terseret Proyek Universitas
Begini Percakapan Lobi Angie di Proyek Universitas
Soal Proyek, Rosa Diminta Koordinasi dengan Angie
Rosa Sebut Peran Anas dalam Proyek UNJ
Cuci Uang Grup Nazar Bakal Seret Demokrat
PPATK Temukan Aliran Dana Nazar ke Para Politikus