TEMPO.CO, Bogor-- Kejaksaan Agung akan menyelidiki dugaan keterlibatan atasan Dhana Widyatmika Merthana di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. "Ini transaksinya sejak kapan, di mana, bersama siapa harus dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan," kata Jaksa Agung Basrief Arief di Istana Bogor, Senin 27 Februari 2012.
Tim penyidik, menurut Basrief, masih mendalami laporan dan menindaklanjuti transaksi yang sudah dilakukan Dhana. Ia juga mengaku belum mengetahui jumlah seluruh transaksi yang dilakukan oleh pegawai pajak golongan III-C tersebut. "Masih diselidiki oleh tim. Mungkin bisa lebih dari 18 bank."
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Dedi Rudaedi mempersilakan Kejaksaan memeriksa atasan Dhana. "Bila ada kaitan dengan atasan, tidak tertutup kemungkinan akan diperiksa. Ditjen Pajak mendukung penegakan hukum untuk membersihkan institusi ini dari praktek-praktek yang menyimpang," katanya.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Noor Rochmad, Dhana diduga menggangsir uang negara sejak 2002. Ia menerima gratifikasi dan suap, menyalahgunakan wewenang, hingga melakukan pemerasan. "Kurang-lebih saat ia menjabat pemeriksa pada Direktorat Jenderal Pajak," katanya.
Pada 2001-2004, Dhana pernah ditempatkan di Kantor Pelayanan Pajak Tanah Abang. Setelah itu, lulusan Sekolah Tinggi Akuntansi Negara 1997 ini dipindahkan ke Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Selatan. Ia pernah pula menjabat account representative di Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam di Kalibata, Jakarta Selatan.
Sejak Juli hingga Desember tahun lalu, Dhana dipindahkan ke Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Dua di Gambir, Jakarta Pusat, sebagai account representative. Pada Januari lalu, ia tercatat sebagai pegawai di Dinas Pajak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Menurut sumber Tempo di Direktorat Jenderal Pajak, saat bekerja di KPP Tanah Abang, atasan Dhana adalah Bambang Heru Ismiarso. Bambang juga pernah menjadi atasan terpidana kasus mafia pajak, Gayus Tambunan. Pada Oktober 2011, Bambang divonis dua tahun penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Kejaksaan menetapkan Dhana, 38 tahun, sebagai tersangka pada 17 Februari lalu. Ia dijerat dengan pasal penyuapan, yakni Pasal 2, 3, dan 5 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sejumlah harta Dhana telah disita, antara lain uang tunai Rp 8 miliar dan Rp 20 miliar, uang dalam bentuk dolar Amerika sebesar US$ 270 ribu, emas 1 kilogram, dan surat-surat berharga. Dua unit mobil, yaitu Mini Cooper dan Daimler Chrysler, keluaran terbaru juga ikut disita.
Kekayaan Dhana diduga tersebar pada rekening di 18 bank dengan jumlah hingga puluhan miliar rupiah. Menurut Noor, Kejaksaan telah membekukan lima rekening milik Dhana di Bank Mandiri, Bank BCA, Bukopin, BNI, dan Bank Mega. Namun ia menolak menyebutkan jumlah uang yang disimpan dalam rekening tersebut.
Dhana akan diperiksa pekan ini. Kejaksaan juga berencana memeriksa Dian Angraeni, istri Dhana. "Jangankan DA, siapa pun yang terkait, pasti akan diperiksa," kata Noor.
Pakar hukum pidana perbankan Universitas Trisakti, Jakarta, Yenti Garnasih, mengatakan Dian diduga terlibat dalam kasus yang menjerat suaminya. Pasalnya, keduanya bekerja di Direktorat Jenderal Pajak. Dian adalah pegawai di Direktorat Keberatan dan Banding Ditjen Pajak. "Perlu diselidiki ada atau tidaknya konspirasi kejahatan korupsi," katanya Ahad lalu.
ARYANI KRISTANTI | INDRA WIJAYA | MARTHA TERTINA
Berita lain:
Minimarket "Dhana" Dimiliki Seorang Perempuan
Dhana Diduga Cuci Uang di Bisnis Otomotif
Istri Dhana Diduga Ikut Terlibat
Dua Teman Gagal Sambangi Dhana
Dhana Bukan Pemilik Mobilindo