Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Angie-Rosa Saling Kirim Pesan  

image-gnews
Angelina Sondakh dalam sidang paripurna DPR-RI membahas penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) no 1/2009 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD, di DPR-RI, Jakarta, 29 April 2009. TEMPO/Dwianto Wibowo
Angelina Sondakh dalam sidang paripurna DPR-RI membahas penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) no 1/2009 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD, di DPR-RI, Jakarta, 29 April 2009. TEMPO/Dwianto Wibowo
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi sudah memegang bukti bahwa Angelina Sondakh dan Mindo Rosalina Manulang pernah berkomunikasi melalui pesan BlackBerry atau BBM. Personal identification number yang digunakan dalam percakapan itu teridentifikasi kuat milik Angie, tersangka kasus suap Wisma Atlet. "Insya Allah, firm," kata Ketua KPK Abraham Samad.

Namun Abraham enggan mengungkapkan apakah keyakinannya itu didasarkan atas penjelasan penyedia jasa telekomunikasi dan Research In Motion, perusahaan pembuat BlackBerry. "Kalau soal itu, tanya ke penyidik," ujarnya, Selasa, 28 Februari 2012.

Dalam persidangan sebelumnya, keduanya memberi keterangan berbeda. Angie membantah tudingan pernah melakukan komunikasi via pesan BlackBerry dengan Rosa. Sebaliknya, Rosa mengaku melakukan komunikasi dengan Angie. Keduanya akan dikonfrontasi dalam persidangan hari ini.

Menurut juru bicara KPK, Johan Budi S.P., pihaknya tak khawatir jika Angie tetap membantah. Sebab kesaksian keduanya untuk membuktikan dakwaan jaksa penuntut terhadap Muhammad Nazaruddin. Johan berharap keduanya tetap memberi keterangan yang benar dalam persidangan.

Jaksa penuntut, Johan mengatakan, akan mengingatkan saksi di persidangan bahwa keduanya sudah disumpah. "Apakah keterangan mereka palsu atau tidak, itu kewenangan hakim," ujarnya.

Apa pun keterangan Angie di persidangan akan didalami oleh KPK. Bahkan penyidik tetap membuktikan bahwa Angie dan Rosa pernah saling mengirim pesan pendek melalui BlackBerry. "Seperti apa strateginya, tidak bisa kami ungkapkan," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Abraham mengatakan saat ini penyidik KPK sedang merampungkan berkas agar proses penahanan Angie dipercepat. "Semua tersangka yang telah ditetapkan secara resmi oleh KPK akan segera ditahan. Dalam bulan ini, mereka sudah menjadi tahanan KPK," kata Abraham, setelah membawakan materi di Universitas Hasanuddin, Makassar, kemarin.

Selain Angie, kata Abraham, KPK mempertimbangkan untuk menahan Miranda Swaray Goeltom, tersangka kasus suap cek pelawat dalam pemilihan Dewan Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004. "Jangan khawatir, penahanan akan dilakukan secepatnya," ujarnya.

Dia mengatakan, jika mereka ditahan, dikhawatirkan masa penahanannya akan habis sebelum seluruh berkasnya rampung. Karena itu, penahanan tersangka dilakukan setelah berkasnya benar-benar dinyatakan rampung oleh penyidik.

FEBRIYAN | RUSMAN PARAQBUEQ | SAHRUL

Berita Terkait
KPK Terus Kejar Keterlibatan Angelina Sondakh
Angie Jadi Tersangka, Penjualan RBT Singlenya Naik
Anas Diperingatkan Terbitkan Surat Pecat Angie
Berbagai Ekspresi Angelina Sondakh di Pengadilan
Kesaksian Angelina Sondakh
Kiprah Politik Angelina Sondakh

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Para Puteri Indonesia Belajar Kehidupan dari Mooryati Soedibyo, Venna Melinda Dikuatkan Mental

3 hari lalu

Artika Sari Devi dan Baim saat melayat Mooryati Soedibyo. Foto; Instagram.
Para Puteri Indonesia Belajar Kehidupan dari Mooryati Soedibyo, Venna Melinda Dikuatkan Mental

Para Puteri Indonesia membuat kesaksian bagaimana mereka belajar kehidupan dan mendapat semangat dari Mooryati Soedibyo.


Anas Urbaningrum Ungkap Alasannya Kembali Terjun ke Dunia Politik

15 Juli 2023

Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Anas Urbaningrum saat menyampaikan pidato di Silang Monas, Jakarta, Sabtu (15/7/2023). ANTARA/Tri Meilani Ameliya
Anas Urbaningrum Ungkap Alasannya Kembali Terjun ke Dunia Politik

Anas Urbaningrum menyatakan kembali ke dunia politik karena ingin menjadi petugas publik.


Anas Urbaningrum Kembali Gaungkan Gantung di Monas, Begini Pernyataannya

15 Juli 2023

Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Anas Urbaningrum menyampaikan pidato politiknya saat Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) di Jakarta, Jumat 14 Juli 2023. Dalam Munaslub tersebut, Anas Urbaningrum terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara untuk masa jabatan 2023-2028. ANTARA FOTO/Reno Esnir/rwa.
Anas Urbaningrum Kembali Gaungkan Gantung di Monas, Begini Pernyataannya

Anas Urbaningrum kembali sebut soal gantung di Monas. Tapi berbeda dari pernyataanya 11 tahun lalu.


Anas Urbaningrum Akan Pidato di Monas Hari Ini, Bicara Soal Kepentingan Bangsa Sampai Klarifikasi Hambalang

15 Juli 2023

Anas Urbaningrum saat menghadiri Munaslub PKN yang menunjuk dirinya sebagai Ketua Umum yang baru di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Jumat, 14 Juli 2023. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Anas Urbaningrum Akan Pidato di Monas Hari Ini, Bicara Soal Kepentingan Bangsa Sampai Klarifikasi Hambalang

PKN berkeras Anas Urbaningrum tak bersalah dalam kasus korupsi Hambalang.


Anas Urbaningrum Akan Pimpin PKN, Gede Pasek Serahkan Posisi Ketua Umum Juli Mendatang

12 Mei 2023

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum (tengah) menyampaikan keterangan kepada wartawan saat keluar dari Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Selasa, 11 April 2023. Terpidana kasus korupsi proyek Hambalang tersebut bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Sukamiskin setelah menjalani hukuman 8 tahun penjara. ANTARA/Novrian Arbi
Anas Urbaningrum Akan Pimpin PKN, Gede Pasek Serahkan Posisi Ketua Umum Juli Mendatang

Ketua Umum PKN Gede Pasek Suardika menyatakan akan menyerahkan jabatannya kepada Anas Urbaningrum pada Juli mendatang.


10 Kode Rahasia Kasus Korupsi, Terbaru Tersangka Yana Mulyana: Musang King dan Everybody Happy

17 April 2023

Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana menyatakan dirinya positif terjangkit virus Corona. Hal itu ia sampaikan melalui video yang diunggah di akun Instagramnya pada 23 Maret. Yana menjadi pejabat kedua di Jawa Barat yang positif COVID-19. instagram.com/kangyanamulyana
10 Kode Rahasia Kasus Korupsi, Terbaru Tersangka Yana Mulyana: Musang King dan Everybody Happy

Dalam kasus korupsi tersangka Wali Kota Bandung Yana Mulyana, digunakan kode rahasia "nganter musang king" dan "everybody happy"


Eksklusif Wawancara Tempo dengan Anas Urbaningrum (1)

10 April 2023

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum berdiskusi dengan penasehat hukumnya sebelum mengikuti sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis 26 Juli 2018. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Eksklusif Wawancara Tempo dengan Anas Urbaningrum (1)

Tempo mendapat kesempatan berbincang dengan Anas Urbaningrum dari dalam Lapas Sukamiskin.


Anas Urbaningrum Akan Kunjungi Orang Tuanya di Blitar Usai Bebas dari Lapas Sukamiskin

7 April 2023

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, dikawal petugas saat tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 September 2014. Anas divonis vonis delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan, serta membayar penggganti kerugian negara sebesar Rp 57.590.350.580 dan US$ 5.261.070.  Dok.TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Anas Urbaningrum Akan Kunjungi Orang Tuanya di Blitar Usai Bebas dari Lapas Sukamiskin

Anas Urbaningrum akan langsung menuju orang tuanya di Blitar setelah dia bebas dari Lapas Sukamiskin.


April 2023 Anas Urbaningrum Bebas, Kasus Wisma Atlet Hambalang Jerat Eks Ketua Umum Partai Demokrat Ini

3 April 2023

Anas Urbaningrum memasuki sebuah mobil saat akan dipindahkan ke Lapas Sukamiskin dari rumah tahanan gedung KPK, Jakarta, 17 Juni 2015. Mahkamah Agung menolak kasasinya dengan memperberat hukuman Anas dari tujuh tahun menjadi 14 tahun. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
April 2023 Anas Urbaningrum Bebas, Kasus Wisma Atlet Hambalang Jerat Eks Ketua Umum Partai Demokrat Ini

Terpidana kasus korupsi Wisma Atlet Hambalang, Anas Urbaningrum akan bebas pada April 2023. Berikut profil eks Ketua Umum Partai Demokrat ini.


Anas Urbaningrum Minta Dibebaskan dari Lapas Sukamiskin Sore Hari

1 April 2023

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum berdiskusi dengan penasehat hukumnya sebelum mengikuti sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis 26 Juli 2018. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Anas Urbaningrum Minta Dibebaskan dari Lapas Sukamiskin Sore Hari

Anas Urbaningrum mengajukan permintaan agar dilepaskan dari Lapas Sukamiskin pada sore hari.