TEMPO.CO, Jakarta -Dhana Widyatmika ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pada 16 Februari 2012. Usai penetapan itu, Kejaksaan Agung menyita seluruh aset pegawai Direktorat Jenderal Pajak ini. Karena kekayaannya diblokir, tiga hari kemudian Dhana mendatangi Kepala PPATK Muhammad Yusuf. Dia meminta pemblokiran rekeningnya dicabut.
Kata Yusuf, dirinya mendengar perihal kedatangan Dhana itu. "Tapi saya tidak ketemu dia,” ujarnya.
Kasus Dhana terbongkar ketika sebuah bank pemerintah menemukan dua rekening bernama sama, Dhana Widyatmika, dengan latar belakang pekerjaan yang berbeda. Merasa curiga, PPATK meminta bank dan perusahaan sekuritas melaporkan kemungkinan adanya rekening atas nama Dhana.
Pada Agustus 2011, diperoleh catatan ada 13 rekening dimiliki Dhana di sejumlah bank dan lima perusahaan sekuritas. Semua rekening itu atas nama Dhana sebagai pengusaha dealer.
PPATK juga mendapat kejanggalan lain, yakni laporan transaksi kartu kredit Dhana pada Standard Chartered Bank. Dengan plafon Rp 100-500 juta, tagihan Dhana per bulan bisa mencapai Rp 60-70 juta. Padahal gajinya saja tak sampai Rp 20 juta per bulan.
Duit Dhana tak hanya ngendon di dalam negeri. Pada Januari 2012, ditemukan duitnya dari sebuah bank swasta mengalir ke luar negeri. Sebesar Rp 7 miliar diinvestasikan untuk membeli saham di Hong Kong dan US$ 50 ribu buat membeli saham di Amerika. Lalu ada juga dana masuk US$ 250 juta dari singapura.
"Duit ini masih kami telusuri," kata sumber Tempo di Kejaksaan tersebut.
ANTON APRIANTO | FEBRIANA FIRDAUS | AGUNG SEDAYU | CORNILA DESYANA
Berita lain:
Modus KTP Ganda Pegawai Negeri
Curhat Pegawai Pajak 'Dijebak' Konspirasi
Inilah Penghasilan Pegawai Pajak Golongan III
Istri Dhana Widyatmika: Saya Bukan Gayus Kedua
Dhana Widyatmika Pernah Berniat Keluar dari Kantor
Wawancara Menteri Agus: 9 Nama Dilaporkan ke KPK