TEMPO.CO, Jakarta - Ali Mudhori, mantan tim asistensi Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar Senin 5 Maret 2012 kemarin batal lagi bersaksi di sidang kasus suap Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) Kawasan Transmigrasi. Karena batal, Jaksa penuntut, Jaya Sitompul, kemudian meminta kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Korupsi agar menetapkan untuk menjemput paksa pengurus Partai Kebangkitan Bangsa itu.
"Tanpa ditetapkan oleh Majelis Hakim, Jaksa Penuntut dapat menjemput paksa jika tidak mau hadir di persidangan," kata Ketua Majelis Hakim Sujatmiko, Senin malam, 5 Maret 2012.
Jaya yang dikonfirmasi seusai sidang mengatakan akan berusaha menghadirkan Ali Mudhori pada Jumat 9 Maret. "Kalau tidak bisa, kami akan melakukannya," katanya.
Ali pada persidangan sebelumnya sangat susah dihadirkan di persidangan untuk menjadi saksi tiga terdakwa kasus suap DPPID Kawasan Transmigrasi, I Nyoman Suisnaya, Dadong Irbarelawan, dan Dharnawati. Akhirnya pada Jumat pekan lalu dia kemudian bersaksi untuk Dadong, Kepala Bagian Perencanaan dan Evaluasi Program Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Ketika akan bersaksi untuk Nyoman, Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi, Ali Mudhori mengirim surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Rumah Sakit Wijaya Kusuma, Lumajang. Ali dalam surat keterangan dokter itu meminta waktu beristirahat selama lima hari sampai 8 Maret 2012.
Ali merupakan saksi kunci dalam kasus suap ini. Dia bersama Sindu Malik, bekas pejabat Kementerian Keuangan, dan Iskandar Pasadjo--karib Wakil Ketua Badan Anggaran DPR Tamsil Linrung--disebut-sebut oleh terdakwa dan beberapa saksi berperan besar dalam mengurus program DPPID Transmigrasi berbiaya Rp 500 miliar.
Permainan dalam proyek ini terbongkar ketika KPK menangkap Dadong, Nyoman, dan kuasa direksi PT Alam Jaya Papua, Dharnawati, pada 25 Agustus tahun lalu. KPK juga menyita uang suap sebesar Rp 1,5 miliar yang diberikan Dharnawati kepada Dadong dan Nyoman. Suap itu diduga sebagai komitmen fee setelah Dharnawati mendapat jatah pengerjaan DPPID Transmigrasi di empat daerah di Papua berbiaya Rp 73 miliar.
Ketiganya pun dijadikan tersangka. Dharnawati sudah dipidana bersalah dua tahun enam bulan penjara. Dadong dan Nyoman sedang dalam persidangan.
RUSMAN PARAQBUEQ
Berita Terkait
Sakit, Ali Mudhori Batal Bersaksi
Tinggal di Hutan, Ali Mudhori Bakal Dijemput Paksa
Ali Mudhori Tiba-tiba Bersedia Bersaksi
Hari ini, Ali Mudhori Bakal Dicecar Soal Muhaimin
KPK Harapkan Kesaksian Ali Mudhori
Bekas Asisten Muhaimin Berkelit Soal Rp 1,5 Miliar
Hasil Sadapan, Orang Muhaimin Bisa Suruh Pejabat