Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mangkir Lagi, Jaksa Jemput Paksa Ali Mudhori

image-gnews
Ali Mudhori, yang disebut-sebut sebagai staf Khusus Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar  ketika hadir di Pengadilan TIndak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (27/2). TEMPO/Seto Wardhana
Ali Mudhori, yang disebut-sebut sebagai staf Khusus Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar ketika hadir di Pengadilan TIndak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (27/2). TEMPO/Seto Wardhana
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ali Mudhori, mantan tim asistensi Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar Senin 5 Maret 2012 kemarin batal lagi bersaksi di sidang kasus suap Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) Kawasan Transmigrasi. Karena batal, Jaksa penuntut, Jaya Sitompul, kemudian meminta kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Korupsi agar menetapkan untuk menjemput paksa pengurus Partai Kebangkitan Bangsa itu.

"Tanpa ditetapkan oleh Majelis Hakim, Jaksa Penuntut dapat menjemput paksa jika tidak mau hadir di persidangan," kata Ketua Majelis Hakim Sujatmiko, Senin malam, 5 Maret 2012.

Jaya yang dikonfirmasi seusai sidang mengatakan akan berusaha menghadirkan Ali Mudhori pada Jumat  9 Maret. "Kalau tidak bisa, kami akan melakukannya," katanya.

Ali pada persidangan sebelumnya sangat susah dihadirkan di persidangan untuk menjadi saksi tiga terdakwa kasus suap DPPID Kawasan Transmigrasi, I Nyoman Suisnaya, Dadong Irbarelawan, dan Dharnawati. Akhirnya pada Jumat pekan lalu dia kemudian bersaksi untuk Dadong, Kepala Bagian Perencanaan dan Evaluasi Program Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Ketika akan bersaksi untuk Nyoman, Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi, Ali Mudhori mengirim surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Rumah Sakit Wijaya Kusuma, Lumajang. Ali dalam surat keterangan dokter itu meminta waktu beristirahat selama lima hari sampai 8 Maret 2012.

Ali merupakan saksi kunci dalam kasus suap ini. Dia bersama Sindu Malik, bekas pejabat Kementerian Keuangan, dan Iskandar Pasadjo--karib Wakil Ketua Badan Anggaran DPR Tamsil Linrung--disebut-sebut oleh terdakwa dan beberapa saksi berperan besar dalam mengurus program DPPID Transmigrasi berbiaya Rp 500 miliar.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Permainan dalam proyek ini terbongkar ketika KPK menangkap Dadong, Nyoman, dan kuasa direksi PT Alam Jaya Papua, Dharnawati, pada 25 Agustus tahun lalu. KPK juga menyita uang suap sebesar Rp 1,5 miliar yang diberikan Dharnawati kepada Dadong dan Nyoman. Suap itu diduga sebagai komitmen fee setelah Dharnawati mendapat jatah pengerjaan DPPID Transmigrasi di empat daerah di Papua berbiaya Rp 73 miliar.

Ketiganya pun dijadikan tersangka. Dharnawati sudah dipidana bersalah dua tahun enam bulan penjara. Dadong dan Nyoman sedang dalam persidangan.

RUSMAN PARAQBUEQ

Berita Terkait
Sakit, Ali Mudhori Batal Bersaksi 
Tinggal di Hutan, Ali Mudhori Bakal Dijemput Paksa
Ali Mudhori Tiba-tiba Bersedia Bersaksi
Hari ini, Ali Mudhori Bakal Dicecar Soal Muhaimin
KPK Harapkan Kesaksian Ali Mudhori
Bekas Asisten Muhaimin Berkelit Soal Rp 1,5 Miliar 
Hasil Sadapan, Orang Muhaimin Bisa Suruh Pejabat  

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Suap di Kemenakertrans, Charles Mesang Dituntut 5 Tahun Bui

24 Agustus 2017

Anggota DPR RI Periode 2014-2019 Charles Jonas Mesang mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, 31 Januari 2017. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Suap di Kemenakertrans, Charles Mesang Dituntut 5 Tahun Bui

Anggota DPR Charles Mesang dituntut penjara 5 tahun dengan denda Rp 300 juta subsidair 4 bulan kurungan dalam kasus korupsi di Ditjen P2KTrans.


KPK Perpanjang Masa Penahanan Charles Jones Mesang

31 Maret 2017

Ilustrasi Pungutan liar (Pungli)/Korupsi/Suap. Shutterstock
KPK Perpanjang Masa Penahanan Charles Jones Mesang



KPK telah memeriksa Charles Jones Mesang sebagai tersangka dalam kasus di Kemnakertrans itu pada Kamis 30 Maret 2017.


KPK Periksa 5 Mantan Pegawai Kemenakertrans

23 Februari 2017

Ilustrasi Pungutan liar (Pungli)/Korupsi/Suap. Shutterstock
KPK Periksa 5 Mantan Pegawai Kemenakertrans

Mantan lima pegawai Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi itu diperiksa sebagai saksi dengan tersangka Charles Jones Mesang.


Eks Anak Buah Muhaimin Iskandar Resmi Ditahan KPK

10 September 2015

Dirjen Pembinaan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (P2KT) Kemenakertrans, Jamaluddin Malik usai menjalani pemeriksaan di Komisi pemberantasan Korupsi, Jakarta, (13/09). TEMPO/Seto Wardhana
Eks Anak Buah Muhaimin Iskandar Resmi Ditahan KPK

Dirjen di Kemenaker ketika Muhaimin Iskandar menjabat Menteri ini ditahan KPK setelah 7 bulan ditetapkan sebagai tersangka.


Nusron Minta KPK Selidiki Pemalsuan Dokumen TKI

12 Januari 2015

Kepala BNP2TKI, Nusron Wahid, menghadiri serah terima jabatan di Kantor BNP2TKI, Jakarta, 28 November 2014. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
Nusron Minta KPK Selidiki Pemalsuan Dokumen TKI

Menurut Nusron, sejumlah TKI bisa berangkat menggunakan dokumen palsu.


Neneng Sri Wahyuni Cemburui Angie?

11 Oktober 2012

Neneng Sri Wahyuni. TEMPO/Seto Wardhana
Neneng Sri Wahyuni Cemburui Angie?

Neneng sampai mengancam mogok makan.


Neneng Sri Wahyuni Tolak Teken Surat Penahanan  

10 Oktober 2012

Neneng Sri Wahyuni usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, (24/07). Neneng merupakan tersangka kasus suap PLTS diperiksa sebagai saksi untuk tersangka WNA Malaysia, R. Azmi bin Muhammad Yusof dan Hasan bin Kushi. TEMPO/Seto Wardhana.
Neneng Sri Wahyuni Tolak Teken Surat Penahanan  

Neneng Sri Wahyuni meminta dipindahkan ke Rumah Tahanan Pondok Bambu.


Nazar Kembali Pojokkan Saan di Kasus Korupsi Listrik

3 Oktober 2012

Muhammad Nazaruddin. TEMPO/Seto Wardhana
Nazar Kembali Pojokkan Saan di Kasus Korupsi Listrik

Tidak lama setelah pertemuan, menurut Nazar, Saan menyerahkan uang sebesar US$ 50 ribu kepada Menteri.


Saan Dicecar 7 Pertanyaan Kasus Korupsi Listrik

26 September 2012

Wasekjen Partai Demokrat, Saan Mustofa. TEMPO/Seto Wardhana
Saan Dicecar 7 Pertanyaan Kasus Korupsi Listrik

Saan dicecar mengenai pertemuan pembahasan proyek bersama Nazaruddin dan Menteri Erman Soeparno.


Saan Mustofa Diperiksa Terkait Korupsi Listrik  

26 September 2012

Wasekjen Partai Demokrat, Saan Mustofa. TEMPO/Seto Wardhana
Saan Mustofa Diperiksa Terkait Korupsi Listrik  

Nazaruddin menyebutkan Saan ikut terlibat saat proses pembahasan anggaran proyek listrik tersebut.