TEMPO.CO , Jakarta: - Komisi Pemberantasan Korupsi belum juga memeriksa politikus Partai Demokrat Angelina Sondakh dan Miranda Swaray Goeltom, mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia meski keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. KPK berdalih, pemeriksaan itu belum juga dilakukan sebagai bagian dari strategi pemeriksaan.
"Sampai saat ini belum diperiksa, itu hanya masalah strategi dan masalah sumber daya manusia di KPK," kata Ketua KPK Abraham Samad di kantornya, Kamis, 15 Maret 2012. Konferensi pers ini juga dihadiri empat wakil ketua KPK, Bambang Widjojanto, Busyro Muqoddas, Adnan Pandu Praja, dan Zulkarnain.
Abraham mengatakan, pemeriksaan terhadap Angie dan Miranda hanya masalah mekanisme di KPK dan pemeriksaan saksi terhadap kedua tersangka akan segara dilakukan.
Adapun Angie ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Wisma Atlet, Palembang. Serta Miranda menjadi tersangka dalam kasus suap cek pelawat dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004. Keduanya sudah lebih dari sebulan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Informasi yang berkembang, pemeriksaan terhadap keduanya tak kunjung dilakukan karena penyidik KPK melakukan mogok setelah tiga rekannya dikembalikan ke institusinya pada Februari lalu. Menyusul dua lagi penyidik dikembalikan pada bulan ini. Pengembalian para penyidik ini ke Markas Besar Porli dan ke Kejaksaan Agung memicu protes puluhan penyidik lainnya pada Senin lalu, 12 Maret 2012.
Bambang membantah adanya protes itu. Dia mengatakan, penyidik hanya berdiskusi dengan pimpinan di ruang rapat kala itu. "Hubungan diskusinya, kami adalah keluarga, pimpinan sebagai bapak dan kami (penyidik) sebagai anak, boleh dong komunikasi," kata Bambang.
Adapun penahanan terhadap kedua tersangka, KPK menjamin pasti dilakukan. "Masalah penahanan, kalau berkasnya sudah selesai, (penahanan) itu kami lakukan," kata Abraham.
RUSMAN PARAQBUEQ
Berita terkait
Kasus Nunun-Angie Picu Kisruh di KPK
Pemeriksaan Angie Terancam 'Mangkrak'
Polisi Diminta Tak Tarik Penyidiknya dari KPK
Sekongkol Berawal dari Lobi di Luar Senayan
Tiga Alasan KPK Kembalikan Penyidik ke Institusinya
KPK Usut Cek Pelawat Sampai Pemilik Artha Graha