TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus suap Wisma Atlet Jakabaring, Muhammad Nazaruddin, mengungkap rahasia dirinya bisa bertahan hidup selama masa pelarian di luar negeri, sejak 23 Mei-Agustus 2011.
Menurut Nazar, pada periode itu ia mendapat transfer duit dari sebuah perusahaan minyak di Dubai. Dengan duit itulah ia menyewa jet pribadi yang bisa mengantarkannya berkunjung ke sejumlah negara. "Ada uang yang saya pegang. Itu transfer dari perusahaan minyak saya di Dubai," ujarnya saat diperiksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 28 Maret 2012.
Terhadap keterangan itu, Ketua Majelis Hakim Dharmawati Ningsih menanyakan ihwal posisi Nazar di perusahaan tersebut. Bekas anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat itu mengaku sudah memiliki saham di perusahaan tersebut sejak 2007.
"Saya (punya saham di perusahaan minyak di Dubai) sejak 2007 sampai sekarang. Sekarang kan saya ditahan, (maka) saya hanya berposisi sebagai pemegang saham, tidak komisaris, dan tidak direktur," kata Nazar.
Ia mengakui, seluruh aset miliknya dan sang istri, Neneng Sri Wahyuni, yang berada di Indonesia memang sudah diblokir Komisi Pemberantasan Korupsi. Namun, tidak demikian dengan hartanya yang disimpan atau dikelola di luar negeri.
Saat ditanya total nilai hartanya oleh hakim anggota Herdi Agusten, Nazar menyebut dirinya memiliki harta Rp 300 miliar. Nilai itu yang dicatatkan Nazar dalam laporan harta kekayaan pejabat negara kepada Komisi Pemberantasan Korupsi pada 2010.
ISMA SAVITRI