TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus suap Wisma Atlet Jakabaring, Muhammad Nazaruddin, dituntut hukuman penjara tujuh tahun dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan bui dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 2 April 2012. Tim jaksa penuntut umum pimpinan I Kadek Wiradana menilai Nazar bersalah menerima suap.
"Menuntut agar majelis hakim pada Pengadilan Tipikor menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dakwaan kesatu yang diatur Pasal 12 huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," ujar jaksa Anang Supriyatna saat membacakan amar tuntutan.
Hal yang memberatkan tuntutan, perbuatan terdakwa membuat citra buruk Dewan Perwakilan Rakyat, tidak memberi contoh teladan ke rakyat, tidak mendukung upaya pemerintah memberantas korupsi dan malah memanfaatkan jabatannya untuk korupsi, mempersulit jalannya sidang, dan di tengah penyidikan sempat kabur ke luar negeri.
Adapun pertimbangan yang meringankan tuntutan, terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya dan memiliki tanggungan keluarga.
Jaksa dalam tuntutannya menyatakan duit suap Rp 4,6 miliar berupa lima lembar cek memang benar diterima Nazaruddin. Cek itu diserahkan Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah--perusahaan pemenang lelang proyek Wisma Atlet--Mohammad El Idris kepada dua pejabat bagian keuangan Grup Permai, Yulianis dan Oktarina Fury. Selanjutnya, cek disimpan dalam brankas perusahaan.
Nazar juga dinilai ikut andil mengkondisikan PT Duta memenangi lelang proyek senilai Rp 191 miliar tersebut. Caranya dengan meminta anak buahnya, Direktur Marketing PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang, bekerja sama dengan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam dalam mengupayakan PT Duta sebagai kontraktor.
Kasus suap Wisma Atlet terungkap setelah petugas Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap tangan Rosalina dan Wafid di kantor Kementerian Pemuda dan Olahraga pada 21 April 2011. Saat penggeledahan, petugas KPK menemukan tiga lembar cek senilai Rp 3,2 miliar yang diberikan Rosa ke Wafid. Cek itu adalah jatah Kementerian dari PT Duta Graha Indah karena perusahaan pimpinan Dudung Purwadi itu terpilih sebagai kontraktor proyek Wisma Atlet.
Atas tuntutan jaksa, Nazar akan menyampaikan pembelaan atau pleidoi pribadi, selain yang akan disampaikan penasihat hukumnya. "Banyak hal yang perlu diluruskan, Yang Mulia," kata Nazar kepada ketua majelis hakim Dharmawati Ningsih sebelum sidang ditutup.
ISMA SAVITRI | RUSMAN PARAQBUEQ
Berita Dunia
Buronan Mafia Tertangkap di Balik 'Cermin Ajaib'
Aung San Suu Kyi Terima 'The Sukarno Prize'
Korea Utara Mulai Bolehkan Turis Asing Berkunjung
Suu Kyi Menangi Pemilu Parlemen
Gereja Mesir Tolak Bicarakan Konstitusi Baru
Suu Kyi, dari Bui ke Parlemen
Suu Kyi Diyakini Menang
Benda Pribadi Mahatma Gandhi Segera Dilelang
Biden Sebut Mitt Romney Ketinggalan Zaman
Pesawat Rusia Jatuh di Siberia, 16 Tewas