TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus suap Wisma Atlet Jakabaring Muhammad Nazaruddin mengungkap ada proyek fiktif pengadaan pesawat terbang Merpati MA60 senilai US$ 200 juta. Kasus itu akan segera ia laporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Proyek Merpati itu proyek bagi-bagi uang di Dewan Perwakilan Rakyat," kata Nazar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin 2 April 2012.
Nazar tak menyebut kapan proses bagi-bagi duit itu terjadi. Ia hanya mengungkap proyek ini ada kaitannya dengan jatuhnya pesawat Merpati di Cina, Mei tahun lalu. "Waktu pesawat Cina itu jatuh di Papua, sebelumnya ada rombongan DPR yang berangkat ke Cina dan uang-uangnya sudah dibagi-bagi," ujar bekas Bendahara Umum Partai Demokrat itu.
Adapun siapa saja anggota Dewan yang dia tuding kecipratan duit proyek, juga masih disimpan rapat Nazar, sampai dokumen kasus ini dia laporkan ke KPK lewat penasihat hukumnya. Yang jelas, kata Nazar, Fraksi Demokrat di DPR dan DPP Demokrat, kebagian duit proyek Merpati.
"Saya sempat telepon langsung supaya Fraksi Demokrat menolak, tapi saya disemprot waktu itu. Dari komitmen itu ada yang diserahkan US$ 100 ribu ke fraksi, dan US$ 50 ribu untuk DPP Demokrat. Nanti saya tunjukkan bukti lampiran, laporan selama saya jadi bendahara umum. Terima-terima uang korupsi berapa saja," kata dia.
Saat ditanya apakah ada keterlibatan pejabat setingkat menteri dalam kasus pengadaan pesawat Merpati fiktif, Nazar mengiyakan. "Kena semuanya. Itu kan proyek fiktif. Pesawatnya itu enggak bisa terbang. Nanti akan saya buka semuanya," ujar Nazar.
ISMA SAVITRI
Berita terkait
Nazar Dituntut 7 Tahun Penjara
Jaksa Diminta Sita Harta Nazar
Nazaruddin Hadapi Tuntutan Sore Ini
Melacak Jejak Neneng, Istri Nazaruddin
Polisi Kantongi Lokasi Persembunyian Istri Nazar
Debat Tahun Kelahiran Nazar dan Hantu Wisma Atlet