TEMPO.CO, Jakarta -
Peneliti Pusat Kajian Anti-Korupsi Universitas Gadjah Mada, Hifdzil Alim, menilai tuntutan pidana penjara tujuh tahun terhadap Muhammad Nazaruddin terlalu ringan. Rendahnya tuntutan itu akan membuat Angelina Sondakh dan Anas Urbaningrum bernapas lega. Hifdzil tak yakin mereka yang disebut dalam kasus ini, termasuk Angie dan Anas, mendapat hukuman berat. "Kecuali jika KPK bisa bertindak lebih tegas," kata Hifdzil kepada Tempo Senin 2 April 2012.
Angie ditetapkan sebagai tersangka pada 3 Februari 2012 lalu dan hingga kini belum pernah diperiksa lagi. Sedangkan Anas, yang disebut berulang kali oleh Nazar dan oleh sejumlah saksi lain dalam sidang, tak juga dihadirkan dalam persidangan kasus ini.
Nazaruddin, terdakwa kasus suap Wisma Atlet Jakabaring, Palembang, dituntut hukuman penjara tujuh tahun dan denda Rp 300 juta serta hukuman pengganti enam bulan bui. Jaksa menjatuhkan tuntutan kepada bekas Bendahara Umum Partai Demokrat ini dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin 2 April 2012.
Tim jaksa penuntut umum yang dipimpin I Kadek Wiradana menyatakan Nazar bersalah menerima suap. Jaksa menuntut agar hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan Nazaruddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
"Ini sesuai dengan dakwaan kesatu yang diatur Pasal 12 huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," kata jaksa Anang Supriyatna saat membacakan amar tuntutan. Ayat pada pasal itu menyatakan soal pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau gratifikasi.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqoddas menyatakan lembaganya tak menemukan kejahatan lain dalam perkara ini. "Tidak ada unsur tindak pidana pencucian uang dalam kasus ini," kata Busyro kemarin. Busyro menyatakan KPK baru menemukan kejahatan pencucian uang pada kasus Nazar membeli saham PT Garuda Indonesia (Persero) Rp 300 miliar. Itulah sebabnya, kata Busyro, KPK kembali menetapkan Nazar sebagai tersangka dalam kasus saham ini.
Sebelumnya, juru bicara KPK, Johan Budi S.P., menyampaikan, kasus pencucian uang pembelian saham Garuda adalah pengembangan dari pengusutan perkara suap Wisma Atlet. Anas dan Angie berulang kali menampik tudingan ini. "Itu hanya halusinasi," kata Anas.
ISMA SAVITRI | RUSMAN PARAQBUEQ | TRI SUHARMAN | SYAILENDRA | SUNUDYANTORO
Berita lain:
Dahlan Iskan Menginap di Rumah Susun Cakung
Joko Widodo Naik KRL ke Depok
PKS : Demokrat Galau dan Alihkan Isu
Alasan Dahlan Menginap di Rumah Susun Cakung
PKS Klaim Dulu Masuk Koalisi Karena Diminta SBY
Aburizal Tutup Peluang Kalla