TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqoddas mengatakan penyidikan kasus suap wisma atlet SEA Games, Palembang, dengan tersangka Angelina Sondakh bakal dimulai secepatnya.
Penyidikan tinggal menunggu penuntasan kasus suap cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia dengan tersangka Miranda Swaray Goeltom. "Setelah rampung Miranda baru Angie," kata Busyro di kantornya, Selasa 17 April.
Busyro mengatakan lembaganya sengaja mengerjakan satu demi satu kasus karena terbentur minimnya jumlah penyidik. Banyak kasus baru yang bermunculan sehingga anggota setiap satuan tugas (satgas) selalu diperbarui. "Karena ada yang mengerjakan kasus baru," ucap dia.
Busyro berharap semua pihak bisa memahami keterbatasan yang dialami lembaganya. Ia berjanji semua kasus yang telah diusut lembaga antikorupsi itu berjalan sesuai dengan harapan publik. "Ini tinggal waktu saja," ucap dia.
Sebelumnya Juru Bicara KPK Johan Budi S.P. mengatakan penyidikan kasus Angie terlihat lamban karena lembaga antikorupsi itu fokus pada persidangan kasus wisma atlet dengan terdakwa M. Nazaruddin. Itu penting, kata Johan, karena Angie juga bersaksi dalam kasus itu.
"Tapi ke depan kasus ini akan kami lanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi," ujar dia tanpa menyebutkan kapan waktu pemeriksaan dimulai.
KPK menetapkan Angie sebagai tersangka dalam pengembangan kasus suap proyek wisma atlet 3 Februari. Penetapan tersangka Angie diumumkan langsung Ketua KPK, Abraham Samad. Sumber Tempo menyebutkan pengumuman tersangka Angie belum disetujui seluruh pimpinan KPK sehingga memicu lahirnya konflik internal. Akibatnya kasus Angie menjadi mangkrak.
Johan mengatakan isu mengenai konflik internal itu adalah upaya untuk menghalangi pemberantasan korupsi yang dilakukan lembaganya. Ia mengatakan semua pimpinan tetap kompak.
TRI SUHARMAN
Berita Terkait
Dhana Diduga Kongkalingkong dengan Atasannya
PPP: Interpelasi Dahlan Jangan Didramatisir
Trio Macan Akui 'Iwak Peyek' Mirip Lagu Cock Sparrer
Presiden Belum Dilapori Status Hukum Siti Fadilah
Pak Raden Berpeluang Dapatkan Hak Cipta Si Unyil
Disebut Tersangka, Penasihat Presiden Melenggang
KPK Akan Telusuri Keberadaan Indah