TEMPO.CO, Jakarta - Nama anggota Dewan Pertimbangan Presiden, Siti Fadilah Supari, tertera dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang diterbitkan Markas Besar Kepolisian RI. Di situ mantan Menteri Kesehatan ini tertulis sebagai tersangka kasus korupsi proyek pengadaan alat kesehatan senilai Rp 15,5 miliar pada 2005.
SPDP tertanggal 28 Maret 2012 itu ditandatangani oleh Direktur III Badan Reserse Kriminal Brigadir Jenderal Nur Ali. Berdasarkan salinan surat yang diperoleh Tempo, di antaranya disebutkan, dugaan penyalahgunaan wewenang tindak pidana korupsi terkait dengan pengadaan alat kesehatan untuk buffer stock/kejadian luar biasa dengan metode penunjukan langsung.
Siti Fadilah dianggap melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Kejaksaan Agung telah menerima SPDP tersebut. ”Betul telah kami terima,” kata juru bicara Kejaksaan Agung, Adi Toegarisman, di kantornya kemarin.
Menurut Adi, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Andhi Nirwanto sudah menunjuk tim penuntut untuk kasus ini. Tim itu beranggotakan empat jaksa, yang diketuai oleh Wisman Tanu. Jaksa Agung Basrief Arief membenarkan soal proses hukum tersebut.
Yang aneh justru kepolisian membantah ihwal pengiriman SPDP, dan menyebutkan Siti Fadilah masih berstatus saksi. "Kami akan naikkan status bila memang memenuhi unsur menjadi tersangka," kata juru bicara Mabes Polri, Inspektur Jenderal Saud Usman Nasution.
Siti Fadilah tak bersedia menjelaskan kasusnya kepada Tempo. "Saya tak mau berkomentar apa pun," ujarnya saat ditemui di rumahnya di bilangan Kalimalang, Jakarta Timur, pada Kamis malam pekan.
INDRA W | FRANSISCO R | SYAILENDRA P | JOBPIE S
Berita terkait
Presiden Belum Dilapori Status Hukum Siti Fadilah
Siti Fadilah Diduga Menyalahgunakan Wewenang
Siti Fadilah Belum Berstatus Tersangka
Hari Ini, Siti Fadilah Klarifikasi ke Mabes Polri
Polisi Yakin Siti Fadilah Terlibat Kasus Alkes
Siti Fadilah Supari Jadi Tersangka Korupsi?
Ada Tugas, Siti Fadilah Batal Diperiksa KPK