TEMPO.CO, Jakarta - Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, dan Indonesia Corruption Watch mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi menerapkan pasal pencucian uang terhadap tersangka Angelina Sondakh. ”Jika hanya dijerat dengan pasal korupsi, vonisnya cenderung ringan,” kata Oce Madril, Direktur Advokasi Pukat UGM, Yogyakarta, Minggu 29 April 2012 kemarin.
KPK menetapkan Angie sebagai tersangka kasus suap proyek Wisma Atlet dan proyek universitas. Tersangka Wisma Atlet lainnya, M. Nazaruddin, telah divonis 4 tahun 10 bulan penjara pada 20 April 2012 lalu.
Menurut Oce, untuk menjerat Angie, tak perlu menunggu vonis Nazar berkekuatan hukum tetap. Peneliti ICW, Apung Widadi, menilai vonis Nazar bisa menjadi bahan kuat untuk menjerat Angie dengan pasal pencucian uang. Apalagi, kata dia, kasusnya sama, yakni proyek Wisma Atlet berbiaya Rp 191 miliar.
Untuk penerapan itu, Apung mengatakan, KPK perlu bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
Juru bicara KPK, Johan Budi S.P., menyatakan belum berencana menjerat Angie dengan pasal pencucian uang. Menurut dia, pemeriksaan Angie masih berkisar pada dugaan suap.
Adapun T. Nasrullah, pengacara Angie, menantang pemakaian pasal pencucian uang itu. “Silakan saja. Mau menjerat dengan 100 pasal, silakan. Kami, kuasa hukum, akan tuntut bukti,” katanya Sabtu 29 April 2012 kemarin.
SYAILENDRA | MARTHA T | FRANSISCO R | RAFIKA A | SUKMA
Berita Terkait:
Sel Angie Tanpa AC, Toilet Pun 'Nyampur"
KPK Isyaratkan Koster Tersangka Baru
Angie Jadi Tetangga Sel Rosa
Demokrat Dinilai Lindungi Angie
Apa Perbedaan Nazar dan Angie di Mata Demokrat
Malam Pertama Angelina Sondakh di Rutan KPK