TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengabulkan keinginan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) agar Mindo Rosalina Manulang, terpidana kasus suap wisma atlet SEA Games, Palembang, mendapatkan pembebasan bersyarat. "Segera (eksekusinya)," kata Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana saat berkunjung ke kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu, 16 Mei 2012.
Denny mengatakan Kementerian Hukum tidak mempersoalkan pengajuan pembebasan bersyarat itu, karena KPK maupun LPSK menganggap bekas Direktur PT Anak Negeri ini layak mendapatkan apresiasi. "Karena peran dia sebagai pelaku bekerja sama membantu pengungkapan kasusnya," ucap Denny.
Sebelumnya LPSK menyatakan Rosa adalah justice collaborator karena telah membongkar kasus yang membawanya ke dalam jeruji besi. Karena itu, LPSK memberikan apresiasi dengan meminta Kementerian Hukum agar Rosa diberi remisi dan atau pembebasan bersyarat.
Usulan LPSK pun telah dikoordinasikan dengan KPK. Bahkan KPK menyatakan tak keberatan terpidana yang kini ditahan di sel KPK itu dibebaskan bersyarat.
Namun demikian, Denny meminta jajaran penegak hukum untuk mewaspadai seorang pelaku kejahatan yang ingin menjadi justice collaborator. Mereka harus betul-betul mengungkap kasusnya sebelum diberikan apresiasi.
"Jangan sampai gampang menjadi justice collaborator," ucapnya.
Adapun Juru Bicara LPSK Maharani Siti Shopia, mengatakan lembaganya telah mendapat pemberitahuan lisan tentang pengabulan surat permohonan tersebut. Ia mengatakan bahwa lembaganya menyambut baik keputusan itu.
"Kami tinggal menunggu secara resmi rekomendasi Kementerian Hukum untuk dieksekusi," ucapnya.
TRI SUHARMAN
Berita terkait:
Pengacara Nazar Duga Ada Rekayasa Rosa Tak Datang
Keluarga Bantah Rosa Diancam
LPSK Bantah Rosa Mangkir karena Diancam