TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara kepresidenan, Julian Aldrian Pasha, mengatakan pemberian grasi terhadap Schapelle Leigh Corby, terpidana 20 tahun kasus penyelundupan ganja di Bali, bukan karena ada kesepakatan dengan pemerintah Australia.
"Tidak ada kesepakatan. Presiden memberi grasi murni karena pertimbangan prosedural hukum, juga pertimbangan kemanusiaan," kata Julian Pasha, Kamis, 24 Mei 2012.
Corby ditangkap karena membawa 4 kilogram ganja di Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali, pada Oktober 2004, kemudian dihukum 20 tahun bui. Warga negara Australia ini lalu mendapat grasi berupa pengurangan hukuman sebesar lima tahun penjara. Pemberian grasi ini berdasarkan surat Keputusan Presiden Nomor 22/G/2012 pada 15 Mei lalu, sehingga hukumannya menjadi 15 tahun penjara.
Julian mengatakan grasi diberikan terhadap Corby setelah Presiden meminta pertimbangan terhadap Mahkamah Agung dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Presiden juga, kata dia, sudah melakukan rapat internal membahas hal tersebut setelah pihak Corby bermohon kepada pemerintah agar diberikan grasi.
Dia berujar, pemberian grasi terhadap Corby adalah hal yang berbeda ketika pemerintah mengupayakan peringanan hukuman terhadap warga negara Indonesia (WNI) di Australia. Bahkan upaya diplomasi pengurangan hukuman terhadap WNI di sana dilakukan sebelum adanya pemberian grasi terhadap Corby.
RUSMAN PARAQBUEQ
Berita terkait:
Grasi Corby, Australia Diminta Bersikap Adil
MA: Grasi Corby Hak Prerogatif Presiden
Keluarga Jenguk Corby di Lapas Denpasar
Grasi SBY untuk Corby Dinilai Bukan Putusan Bijak
Grasi Dikabulkan, Hukuman Corby Dipotong 5 Tahun