TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Umar Patek, Asludn Hatjani, menyatakan jaksa penuntut umum tidak menghadirkan saksi yang melihat atau mendengar langsung bahwa kliennya menyembunyikan informasi terkait dengan pelatihan militer di Aceh.
"Umar Patek menolak ajakan Dulmatin," kata Asludin dalam sidang hari Senin, 28 Mei 2012, yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Menurut tim pengacara, Patek menolak tawaran Dulmatin tersebut karena memilih hijrah ke Afganistan setelah transit di Indonesia.
Menurut pengacara, Patek pun tidak ikut serta dalam uji coba senjata api jenis M-16 di sebuah pantai yang terletak di Kabupaten Lebak, Banten, bulan Desember 2009. Ketika itu Patek berada di dalam mobil dan tidak melihat langsung ataupun mengetahui adanya uji coba senjata yang akhirnya digunakan dalam pelatihan militer di Aceh.
Patek, kata pengacaranya, memang mendengar bunyi letusan. Namun Patek hanya menganggap letusan tersebut sebagai bunyi petasan karena saat itu menjelang Natal dan Tahun Baru.
Patek ikut dalam rombongan Dulmatin untuk menghadiri pernikahan Hasan Nur, salah seorang rekannya, menurut pengacara Patek. Umar Patek alias Abdul Ghoni alias Abu Syeikh alias Umar Arab dihadapkan pada enam dakwaan. Ia dinilai melanggar sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Pemberantasan Terorisme.
Patek didakwa dalam lima persoalan terorisme nasional dan internasional serta kepemilikan senjata.
MARIA YUNIAR
Berita Terkait:
Jaksa: Umar Patek Terlibat Bom Natal di 11 Kota
Umar Patek Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup
247 Orang Direkrut untuk Tangkal Terorisme
BNPT: 15 Provinsi Masih Rawan Terorisme