TEMPO.CO, Jakarta - Pakar ekonomi dari Universitas Airlangga, Tjuk Sukiadi, hari ini memperkarakan kasus Lapindo ke Mahkamah Konstitusi. Bersama Letjen TNI Marinir (purn) Suharto dan Ali Akbar Azhar, mereka mengajukan uji materi ke MK.
Materi gugatan mereka adalah kebijakan pemerintah yang menjadikan semburan lumpur Lapindo sebagai bencana alam, bahkan memasukkan sebagian besar beban PT Lapindo menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Tjuk Kasturi Sukiadi menegaskan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang diterbitkan Kepolisian Daerah Jawa Timur membuktikan adanya konspirasi tingkat tinggi untuk menyelamatkan PT Lapindo Brantas Incorporation.
Ahli ekonomi yang gigih mempersoalkan kasus lumpur Lapindo itu juga mengatakan Polda maupun Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sama-sama berada di bawah tekanan kekuasaan pemerintah pusat. “Intervensi kekuasaan di pusat begitu kuat sehingga penanganan perkara tersebut menjadi mentah,” ucapnya kepada Tempo, Selasa, 29 Mei 2012.
Kepentingan politik juga ikut berperan dalam konspirasi tersebut. Akibatnya, Kapolda Jawa Timur Irjen Polisi Herman Suryadireja, yang gigih memperkuat penyidikan, justru diganti. Irjen Polisi Anton Bahrul Alam dikirim ke Jawa Timur sebagai pengganti dengan tugas menghentikan penyidikan dan terbitlah SP3. Setelah itu Anton ditarik lagi ke Jakarta dan langsung digantikan Irjen Polisi Sutiknyo.
Hari ini, Selasa 29 Mei 2012, tepat enam tahun sejak lumpur panas dari area sumur PT Lapindo Brantas menyembur untuk pertama kalinya. Hingga saat ini, perusahaan yang kini dibeli PT Minarak Lapindo Jaya itu belum menuntaskan pembayaran ganti rugi kepada ribuan warga yang rumahnya terendam lumpur panas.
JALIL HAKIM