TEMPO.CO, Jakarta - Program pembatasan BBM bersubsidi resmi berlaku bagi mobil dinas instansi pemerintah, badan usaha milik negara (BUMN), dan badan usaha milik daerah (BUMD) dilarang membeli BBM bersubsidi mulai 1 Juni 2012.
Meski begitu, masih ada saja kendaraan pemerintah yang ikut mengantre bersama kendaraan yang mengisi BBM bersubsidi. Menteri BUMN Dahlan Iskan mengatakan, jika masih banyak yang seperti itu, maka segera ditangkap.
"Kita tangkap saja. Kenapa sih begitu, aku enggak suka pakai imbauan," kata Dahlan kepada Tempo, Senin, 4 Juni 2012.
Soal imbau-mengimbau itu, kata Dahlan, bukan urusan pemerintah. "Saya orang pemerintah, saya maunya action. Tangkap saja!" kata Dahlan.
Di Kementerian BUMN, Dahlan mengatakan, tidak memiliki mobil dinas sehingga dia tidak perlu khawatir jika ada yang melenceng. "BUMN hampir enggak punya kendaraan dinas, umumnya sewa," kata Dahlan.
Pemerintah melarang pemakaian bahan bakar minyak bersubsidi bagi mobil dinas di Jawa dan Bali secara bertahap. Hal ini sebagai bagian dari program penghematan BBM bersubsidi.
ALIA FATHIYAH
Berita lain:
Serba-serbi Dahlan Iskan
Gaya Seminar Bisnis ala Dahlan Iskan
Anang Ketemu Ashanty Versi Dahlan Iskan
Ribuan Sepatu di Peluncuran ''Sepatu Dahlan''
Bolong dan Robek, Sepatu Pertama Dahlan Iskan
Dahlan Iskan ''Takut'' Baca Novel ''Sepatu''
Dahlan: ATC Satu Atap Akan Sejahterakan Karyawan
Musuh Dahlan di Kabinet
DPR Recoki Dahlan Iskan