TEMPO.CO, Jakarta-Setidaknya ada 125 ribu anggota Koperasi Langit Biru yang duitnya diputar oleh pengelola. Sejak awal beroperasi yaitu Januari 2011 hingga Oktober 2011, setidaknya ada Rp 6 Triliun duit nasabah yang diputar di koperasi itu.
Namun, menurut Kasat Reskrim Polres Kota Tangerang Komisaris Shinto Silitonga, perputaran duit itu berlangsung tanpa melalui rekening bank. "Dengan kata lain, perputaran uang dilakukan seara tunai "kata Shinto di Jakarta, Rabu 6 Juni 2012.
Polisi, kata Shinto, sedang memeriksa adakah unsur penipuan dan penggelapan dana. Jika memang ditemukan, pelaku kasus Langit Biru bisa dijerat undang-undang No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. "Kami harus temukan dua unsur itu dulu," kata Shinto.
Sejauh ini, lanjutnya, baru empat anggota koperasi yang melapor terkait dengan kasus investasi ini. Kepada penyidik, keempat pelapor ini mengaku telah rugi sebesar Rp 104 juta. Semula mereka rutin mendapatkan bonus yang dijanjikan oleh pengelola, namun sejak Februari 2012 pemberian bonus terhenti. Hingga kini, polisi belum menetapkan satu pun tersangka dalam kasus ini.
Seperti diberitakan, pada Sabtu 2 Juni 2012, sekitar 2.000 investor Koperasi Langit Biru yang datang dari berbagai kota menjarah dan merusak kantor koperasi tersebut. Massa mengamuk lantaran pengelola koperasi tidak merealisasikan pemberian bonus keuntungan usaha yang menjanjikan akan cari pada hari itu.
ADITYA BUDIMAN
Berita Terkait
Perputaran Duit Koperasi Langit Biru Capai Rp 6 Triliun
Sejak Oktober, Bapepam Ingatkan Kasus Koperasi Langit Biru
Polisi Masih Cari Pengelola Koperasi Langit Biru
Polisi Diminta Sita Aset Koperasi Langit Biru
Bonus Koperasi Langit Biru Macet Sejak 4 Bulan
Pengelola Koperasi Langit Biru Diduga Kabur
Koperasi Langit Biru Dilaporkan ke Polisi