Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Miranda Menguji, Miranda Diuji

image-gnews
Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Swaray Goeltom usai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin (11/06). TEMPO/Seto Wardhana
Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Swaray Goeltom usai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin (11/06). TEMPO/Seto Wardhana
Iklan

TEMPO.CO , Jakarta-Di ruangan tahanan sempit berukuran sekitar 2x3 meter itu, hari-hari Miranda Swaray Goeltom sempat disibukkan dengan membaca disertasi seorang calon doktor. Perhatian dan konsentrasinya tercurah pada disertasi tebal dan berjudul cukup panjang itu: "Peran Kendala Keuangan dan Nilai Tukar Integrasi Perdagangan Internasional; Studi Kasus Dinamika Ekspor Industri Manufaktur Indonesia 1995-2009.”

Masuk Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi karena tersangkut kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda rupanya masih menyimpan semangat untuk menguji karya Yati Kurniati, mahasiswa doktoral yang ia bimbing. Ya, bagaimanapun perempuan yang kerap berganti warna rambut ini masihlah guru besar Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia. Kata Dodi Abdul Kadir, pengacaranya, "Ibu (Miranda) serius membaca disertasi itu."

Tetapi rumah prodeo punya aturan sendiri. Maka, Miranda mengirim surat permohonan kepada pimpinan KPK agar diizinkan menguji disertasi anak didiknya. Apalagi bukan hanya Yati yang seharusnya diuji dalam waktu dekat. Ada tiga mahasiswa program doktoral lainnya selain Yati.

Andi Simangunsong, pengacara Miranda lainnya, saat menyerahkan surat permohonan Miranda kepada KPK, mengatakan para mahasiswa bimbingan kliennya itu seharusnya diuji sang pembimbing. Sebab, kalau dosen penguji diganti, risiko yang ditanggung para mahasiswa sangat besar. “Harus memulai dari awal lagi," katanya.

Namun permohonan dan harapan Miranda itu kini mesti disimpan dalam-dalam. Pimpinan KPK akhirnya tak mengizinkan sang Guru Besar menguji karya akhir mahasiswanya. Ujian yang semestinya dilakukan kemarin pun batal total. Sudah ada (surat) balasan dari KPK yang berisi penolakan terhadap permohonan Miranda. "Pinginnya sih tetap bisa menguji, tapi bagaimana lagi?” kata Dodi Abdul Kadir, pasrah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sekretaris Rektor UI, Devie Rahmawati, menyatakan Rektorat UI sudah menyikapi soal dosen penguji pengganti Miranda. Namun ia tidak tahu siapa yang menggantikan tugas sang guru besar modis tersebut. "Nanti saya cek kembali," kata Devie.

Batal menguji calon doktor, Miranda kini bisa mengalihkan perhatiannya pada tumpukan puluhan buku ekonomi yang menemaninya di dalam sel. Dia juga ingin berkarya dan menulis buku lagi. Miranda sudah mengajukan permohonan baru agar diizinkan membawa komputer jinjing. Mungkin memang sebaiknya Miranda berkonsentrasi saja pada ujian yang tengah dialaminya sendiri sebagai penghuni rumah tahanan. Ujian yang menuntut kesabaran....

RUSMAN PARAQBUEQ | ISMA SAVITRI

Berita lain:
Miranda: Saya Lari di Lorong 250 Kali Tiap Pagi

10 Pertanyaan KPK buat Miranda Goeltom

Miranda Berkawan 2 Buku Ekonomi di Tahanan

Miranda Minta Izin Ibadah Minggu di Penjara

Miranda Ogah Beberkan Siapa Sponsor Cek Pelawat

Pamerkan Payudara, PNS Kroasia Terancam Sanksi

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Rafael Alun Kenakan Rompi Tahanan KPK, Mengapa Berwarna Oranye?

5 April 2023

Mantan pejabat eselon III kabag umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo, memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 3 April 2023. Rafael ditahan terkait  dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi sebesar 90.000 dolar AS atau yang mewakilinya dalam pemerikaaan perpajakan pada Dirjen Pajak Kementerian Keuangan.TEMPO/Imam Sukamto
Rafael Alun Kenakan Rompi Tahanan KPK, Mengapa Berwarna Oranye?

KPK menahan Rafael Alun setelah pemeriksaan di Gedung Merah Putih, pada Senin, 3 April 2023. Ia mengenakan rompi tahanan KPK, mengapa berwarna oranye?


Masa Jabatan Perry Warjiyo Berakhir Mei, Simak Deretan Nama Gubernur BI dari Pertama hingga Kini

7 Februari 2023

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo memberikan keterangan saat konferensi pers hasil rapat berkala Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Selasa, 31 Januari 2023. International Monetary Fund (IMF) menaikkan proyeksi pertumbuhan ekonomi global di 2023 yang semula 2,7 persen menjadi 2,9 persen. TEMPO/Tony Hartawan
Masa Jabatan Perry Warjiyo Berakhir Mei, Simak Deretan Nama Gubernur BI dari Pertama hingga Kini

Masa jabatan Gubernur BI Perry Warjiyo akan berakhir pada Mei 2023 ini. Perry menjabat sejak 23 Mei 2018. Siapa saja yang pernah menjadi Gubernur BI?


Terpopuler Bisnis: Pertamina soal BBM Bersubsidi

1 Juli 2022

Pengendara sepeda motor antre mengisi BBM Pertalite di SPBU Pertamina Jalan RE Martadinata, Bandung, Jawa Barat, 29 Juni 2022. Pertamina akan melakukan uji coba pembelian BBM Pertalite dan Solar melalui aplikasi MyPertamina mulai 1 Juli 2022 di 11 kota dan kabupaten. TEMPO/Prima Mulia
Terpopuler Bisnis: Pertamina soal BBM Bersubsidi

PT Pertamina Patra Niaga merincikan daftar kendaraan yang diizinkan menggunakan bahan bakar minyak atau BBM bersubsidi per 1 Juli 2022.


Terkini Bisnis: Daftar Kendaraan yang Boleh Isi Solar Bersubsidi, Profil Miranda Goeltom

30 Juni 2022

Petugas melakukan pengisian bahan bakar pertalite di SPBU Pertamina Abdul Muis, Jakarta, Rabu, 29 Juni 2022. ANTARA/Muhammad Adimaja
Terkini Bisnis: Daftar Kendaraan yang Boleh Isi Solar Bersubsidi, Profil Miranda Goeltom

Berita terkini ekonomi dan bisnis pada Kamis siang, 30 Juni 2022, dimulai dari daftar kendaraan yang diizinkan menggunakan BBM solar bersubsidi.


Rekam Jejak Miranda Goeltom yang Diangkat jadi Wakil Komisaris Utama Bank Mayapada

30 Juni 2022

Miranda S. Goeltom. Dok.TEMPO/Seto Wardhana
Rekam Jejak Miranda Goeltom yang Diangkat jadi Wakil Komisaris Utama Bank Mayapada

RUPS Bank Mayapada memutuskan mengangkat Miranda Goeltom sebagai wakil komisaris utama perseroan. Seperti apa rekam jejaknya?


Perry Warjiyo: ISEI Harus Lebih Berkontribusi pada Perekonomian

28 Januari 2019

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menyampaikan pidato pembuka saat Indonesia Investment Forum 2018 di sela-sela Pertemuan Tahunan IMF World Bank Group 2018 di Nusa Dua, Bali, Selasa 9 Oktober 2018. ICom/AM IMF-WBG/M Agung Rajasa
Perry Warjiyo: ISEI Harus Lebih Berkontribusi pada Perekonomian

Perry Warjiyo mengingatkan pentingnya Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) lebih banyak berperan untuk kemajuan perekonomian Indonesia.


Miranda Goeltom Dimintai Keterangan KPK Soal Kasus Century

13 November 2018

Terdakwa Miranda Swaray Gultom ketika menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, 2012. Miranda dihukum 3 tahun penjara dan denda 100 juta  karena terbukti bersalah melakukan suap terhadap sejumlah anggota DPR terkait pemilihan dirinya sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) tahun 2004. Dok TEMPO/Seto Wardhana.
Miranda Goeltom Dimintai Keterangan KPK Soal Kasus Century

Kabar tentang Kasus Century kembali muncul setelah PN Jakarta Selatan melalui putusan sidang praperadilan memerintahkan KPK menetapkan tersangka baru.


Ke Istana, Miranda Goeltom Bantah Temui Jokowi  

23 Juni 2015

Mantan Deputi Senior BI, Miranda S Goeltom, menaiki mobilnya usai berkunjung ke kompleks Istana, Jakarta, 23 Juni 2015. TEMPO/Aditia Noviansyah
Ke Istana, Miranda Goeltom Bantah Temui Jokowi  

"Enggak kelas saya bertemu Presiden Jokowi," kata Miranda Goeltom.


Bebas dari Penjara, Miranda Goeltom Ibadah Pengucapan Syukur  

2 Juni 2015

Mantan Deputi Senior Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom (kiri) seusai mengikuti ibadah pengucapan syukur setelah bebas dari penjara, di Gereja Protestan Indonesia Barat Paulus, Jakarta, 2 Juni 2015. Miranda bersama Nunun Nurbaeti terbukti menyuap anggota DPR periode 1999-2004 sebagai pelicin kariernya menjadi Deputi Gubernur Senior BI pada 2004. TEMPO/Imam Sukamto
Bebas dari Penjara, Miranda Goeltom Ibadah Pengucapan Syukur  

Miranda telah menjalani hukuman penjara selama tiga tahun di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang.


Terpidana Cek Pelawat Miranda Goeltom Bebas  

2 Juni 2015

Miranda Goeltom (tengah) didampingi keluarga seusai mengikuti ibadah pengucapan syukur setelah bebas dari penjara, di Gereja Protestan Indonesia Barat Paulus, Jakarta, 2 Juni 2015. Miranda merupakan terpidana 3 tahun penjara kasus tindak pidana korupsi. TEMPO/Imam Sukamto
Terpidana Cek Pelawat Miranda Goeltom Bebas  

Miranda Swaray Goeltom sudah menjalani dua per tiga masa hukuman.