TEMPO.CO , Samarinda: Majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Samarinda, Kalimantan Timur, memvonis mantan Bupati Nunukan Abdul Hafid Ahmad 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan penjara. Putusan majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan penjara.
Ketua Majelis Hakim Casmaya didampingi dua hakim ad hoc, Poster Sitorus dan Rajali, memvonis Abdul Hafid Ahmad turut serta melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan kewenangannya selama proses pembebasan lahan seluas 62 hektare. "Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dan dihukum dua tahun," kata Casmaya saat membacakan vonis dalam sidang yang digelar, Senin, 25 Juni 2012.
Dalam perkara ini, Abdul Hafid Ahmad kala itu menjabat sebagai Bupati Nunukan dan menjadi ketua panitia pembebasan lahan untuk ruang terbuka hijau. Untuk kepentingan ini pemda mengalokasikan dana senilai Rp 7,06 miliar untuk 62 hektare tanah.
Dalam pembebasannya diketahui, sedianya tanah yang dibebaskan tidak berstatus Surat Penguasaan Pemilikan Tanah (SPPT) melainkan dengan sertifikat tanah. Karena itu, jaksa menilai telah terjadi kerugian negara senilai dana yang dikeluarkan pemda.
Majelis hakim menilai Abdul Hafid Ahmad tidak menjalankan tugas sesuai dengan jabatannya di panitia pembebasan lahan sehingga menimbulkan kerugian negara akibatnya. Selain itu hal memberatkan lainnya, tindakan terdakwa bertentangan dengan kebijakan pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
Abdul Hafid Ahmad menyatakan banding saat ditanya Ketua Majelis hakim. "Saya banding," tegasnya.
Sementara Jaksa Penuntut Umum, Makrun menyatakan pikir-pikir selama sepekan sesuai dengan tawaran majelis hakim. "Kami pikir-pikir," katanya.
Usai sidang, Abdul Hafid Ahmad tidak menerima putusan majelis hakim ini. Ia mengaku tidak sama sekali menandatangani berita acara serta mencampuri keuangan untuk pembebasan lahan.
FIRMAN HIDAYAT
Berita lain:
Ruhut: Jika SBY Tak Bertindak, Demokrat Karam
MUI: Menyakitkan Sekali, Kitab Suci Kok Dikorupsi
Soal Negara Gagal, Apa Kata Dipo Alam?
KPK Belum Kompak Soal Tersangka Hambalang
1 Juli, Deklarasikan Aburizal Bakrie jadi Capres