TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Informasi Pusat Abdul Rahman Ma’mun mengatakan kasus permintaan informasi berkaitan dengan kasus rekening gendut perwira polisi sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap. “Komisi Informasi menyatakan itu menjadi inkracht dan berkekuatan hukum tetap, dan bisa dieksekusi,” kata dia di Bandung, Rabu, 27 Juni 2012.
Dia menuturkan permintaan informasi itu dilayangkan oleh ICW untuk membuka 17 rekening perwira polisi. Komisi Informasi lewat sidang ajudikasi memutuskannya memenangkan permintaan itu. “Yang diminta itu adalah nama pemilik dan besaran 17 rekening (perwira) Polri yang sudah dinyatakan wajar oleh pemeriksaan internal. Karena sudah dinyatakan wajar, maka itu oleh kami diputus sebagai dibuka,” kata Abdul.
Ketika jatuh putusan itu, Polri keberatan dan melanjutkannya ke proses hukum selanjutnya lewat Pengadilan Tata Usaha Negara. “Ketika dalam proses (hukum itu), ditarik lagi gugatannya oleh Polri. Karena ditarik lagi, maka Komisi Informasi menyatakan itu menjadi inkracht,” kata Abdul.
Abdul mengungkapkan, untuk proses eksekusinya, sudah ada tata cara yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2011. “Salah satunya memuat klausul tentang sengketa informasi. Caranya, pemohon informasi, dalam hal ini ICW, bisa meminta pengadilan untuk melakukan eksekusi itu,” kata dia.
Sebelum meminta eksekusi putusan itu, pemohon sengketa meminta dulu penetapan inkracht-nya pada Komisi Informasi. Abdul mengaku belum tahu apakah ICW sudah meminta penetapan inkracht itu pada lembaganya. ”Itu harus ada permintaan,” kata Abdul.
Baca Juga:
Menurut Abdul, hingga saat ini, belum ada satu pun sengketa informasi yang berujung di pengadilan dan berkekuatan hukum tetap sampai pada proses eksekusi. ”Upaya paksa belum terjadi karena Peraturan Mahkamah Agung itu baru November tahun kemarin (terbit),” kata dia. ”Sebagian besar putusan Komisi Informasi itu (pelaksanaan) putusannya sukarela diberikan.”
AHMAD FIKRI
Berita Menarik Lain
Butet: Terbukti pun, Anas Tak Bakal Digantung
Besok KPK Periksa Anas untuk Kasus Hambalang
Anas Mungkin Tak Akan Datang ke KPK
Ruhut Senang Anas Dipanggil KPK
Sebut Bupati Buol Tersangka, Samad Diralat Bambang
@TrioMacan2000 Datangi Mabes Polri?