TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin hari ini, 28 Juni 2012, rencananya kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi untuk koleganya, Angelina Sondakh. Ini adalah pemeriksaan kedua KPK terhadap terpidana kasus suap Wisma Atlet tersebut.
"Dia diperiksa sebagai saksi untuk kasus penerimaan hadiah terkait anggaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan Kementerian Pemuda dan Olahraga," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha, pagi ini.
Dalam kasus ini, Angelina sebagai anggota Komisi Olahraga Dewan Perwakilan Rakyat disangka menerima sejumlah imbalan terkait proyek di Kemendikbud dan Kemenpora. Total nilai proyek di dua kementerian itu disinyalir mencapai Rp 600 miliar.
Sejumlah rektor universitas sudah menjalani pemeriksaan di KPK terkait proyek pengadaan alat laboratorium yang menggunakan anggaran Kemendikbud itu. Di antaranya Rektor Institut Pertanian Bogor Herry Suhardiyanto, Rektor Universitas Tadulako Basyir Cyio, Rektor Universitas Pattimura HPB Tetelepta, dan Rektor Universitas Haluoleo Usman Rianse.
Seusai diperiksa KPK 25 Juni lalu, Usman membantah kampusnya pernah kecipratan anggaran pembangunan laboratorium. Namun, ia mengakui, ada alokasi fiktif senilai Rp 45 miliar untuk pembangunan laboratorium dalam paket anggaran yang disetujui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.
Padahal, menurut Usman, pihaknya tidak mengajukan alokasi pembangunan laboratorium. "Substansi pertanyaan hari ini adalah penolakan saya terhadap anggaran. Kami mengusulkan sepuluh paket, tapi di dalam situ tidak ada untuk Fakultas MIPA. Jadi kami anggap itu (alokasi dari Pendidikan Tinggi) kekeliruan. Entah salah ketik atau bagaimana," ujarnya.
Kuasa hukum Rektor Institut Pertanian Bogor Herry Suhardiyanto, Nazarudin Lubis, mengatakan kliennya pernah mendapat tawaran dari M. Nazaruddin dan Mindo Rosalina Manulang. Mereka menawarkan diri untuk menggarap pengadaan alat-alat laboratorium yang saat itu kebetulan sedang dibutuhkan oleh IPB. Tapi tawaran itu ditolak Herry.
Angelina juga sempat datang menawarkan diri untuk menggarap proyek pengadaan alat laboratorium IPB senilai Rp 40 miliar tersebut. Tapi tawaran itu juga ditolak karena untuk mengadakan suatu barang IPB harus melalui proses lelang.
ISMA SAVITRI