TEMPO.CO, Semarang – Kantor Urusan Agama di wilayah Jawa Tengah menyatakan tak pernah mendapatkan jatah Al-Quran untuk para pengantin baru dari Kementerian Agama. Salah satu penghulu di Kantor Urusan Agama Kabupaten Blora, Imron, mengaku tak pernah memberi Al-Quran pada saat menikahkan pengantin baru.
“Kami enggak dapat, kok. Enggak tahu kalau distribusi enggak lancar dari atas. Yang jelas, di KUA kami enggak pernah dapat jatah Al-Quran untuk pengantin baru,” kata Imron kepada Tempo, Rabu 4 Juli 2012.
KUA Blora pernah mendapatkan kiriman Al-Quran dari Kementerian Agama sebanyak delapan buah. Itu saja, kata dia, hanya beberapa kali, tidak setiap tahun. Kitab Al-Quran itu kemudian diserahkan kepada musala di Blora sebab tidak untuk jatah bantuan pengantin baru. Di KUA Kecamatan Blora sendiri, tiap tahunnya ada 900 pasangan calon pengantin baru.
Sebelumnya, anggaran pengadaan Al-Quran di Kementerian Agama melonjak drastis pada 2011 dan 2012. Kementerian Agama punya alasan sendiri mengapa anggaran pengadaan Al-Quran ditambah hingga puluhan miliar rupiah. “Karena kebutuhan Al-Quran tinggi. Yang dicetak oleh Kementerian tidak pernah mencukupi kebutuhan,” kata Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Abdul Djamil.
Djamil menjelaskan, warga Indonesia setidaknya membutuhkan dua juta eksemplar Al-Quran tiap tahun. Angka tersebut dipatok berdasarkan rata-rata jumlah pengantin baru per tahun. Kementerian mengasumsikan setiap keluarga yang baru terbentuk membutuhkan satu mushaf Al-Quran.
ROFIUDDIN
Berita Terkait:
MUI Minta BPK Awasi Distribusi Al-Quran
Apa Beda Modus Nazar dan Zulkarnaen?
BPK Ungkap Kejanggalan Proyek Lab Madrasah
Zulkarnaen Diduga Pernah Kongkalikong dengan Nazar