TEMPO.CO, Jakarta - Politikus Golkar yang menjadi tersangka kasus suap pengadaan Al-Quran dan laboratorium madrasah tsanawiyah, Zulkarnaen Djabar, adalah anggota Badan Anggaran DPR seperti halnya mantan Bendahara Umum Demokrat dan narapidana korupsi Wisma Atlet, M. Nazaruddin. Partai boleh beda, modus ternyata sama.
1. Mengawal Proyek dan Anggaran di DPR
- Nazaruddin terbukti mengawal pembahasan proyek dan anggaran Wisma Atlet di Badan Anggaran DPR, dibantu sejawatnya di Komisi Olahraga.
- Zulkarnaen diduga mengawal proyek pengadaan Al-Quran sejak dari Komisi Agama hingga saat pembahasan anggaran di Badan Anggaran.
2. Memainkan Proyek di Kementerian
- Nazaruddin mengatur agar PT Duta Graha Indah memenangi tender Wisma Atlet.
- Zulkarnaen diduga melakukan hal yang sama sehingga proyek Al-Quran jatuh ke perusahaan anaknya, PT Karya Sinergi Alam Indonesia.
3. Menghimpun Perusahaan
- Nazaruddin memiliki banyak perusahaan di bawah Grup Permai untuk mengikuti tender.
- Zulkarnaen diduga menghimpun perusahaan serupa melalui anaknya.
4. Melibatkan Keluarga
- Nazaruddin melibatkan istrinya, Neneng Sri Wahyuni.
- Zulkarnaen mengikutkan putra sulungnya, Dendy Prasetya.
PRAMONO |EVAN (Pusat Data dan Analisa Tempo), dari berbagai sumber
Berita terkait:
Zulkarnaen Diduga Pernah Kongkalikong dengan Nazar
Kasus Al-Quran, Kementerian Agama Periksa Pejabat
Kemenag Minta Anggaran Al-Quran Tak Dicurigai
Majelis Ulama Minta Pembagian Quran Diawasi
MUI: Kebutuhan Al-Quran Dua Juta Eksemplar
Proyek Al-Quran, DPR Akui Dapat Jatah