TEMPO.CO, Jakarta -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merencanakan pemeriksaan pemilik PT Hardaya Inti Plantation, Hartati Murdaya, sebagai saksi dugaan suap Bupati Buol, Sulawesi Tengah, Amran Batalipu. Pemeriksaannya dilakukan seusai memeriksa Amran yang ditangkap pada Jumat, 6 Juli 2012 lalu.
Juru bicara KPK Johan Budi SP mengatakan KPK belum menentukan waktu pemeriksaan Dewan Pembina Partai Demokrat. "KPK belum memanggil yang bersangkutan (Hartati)," kata Johan seusai mengisi seminar di Universitas Mercu Buana, Sabtu, 7 Juli 2012.
Menurut Johan, Hartati dicekal selama enam bulan supaya KPK bisa meminta keterangannya sewaktu-waktu. "Agar sewaktu-waktu yang bersangkutan dimintai keterangan tidak sedang berada di luar negeri," ujar Johan.
Kasus Bupati Buol bermula ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan pada Selasa, 26 Juni 2012. Lembaga ini menangkap seorang pegawai perusahaan PT Hardaya Inti Plantation milik Hartati Murdaya, Yani Ansori. KPK juga menangkap Gondo Sudjono, pegawai perusahaan yang sama. Keduanya diduga kuat tengah menyuap Bupati Buol, Amran Batalipu. Amran tidak dapat ditangkap karena penyidik dihalang-halangi oleh pendukung Bupati. Akhirnya, Amran baru dijemput paksa KPK pada Jumat 6 Juli 2012.
SUNDARI
Berita Terkait
Hartati Murdaya Bantah Suap Bupati Buol
Kasus Bupati Buol Akan Seret Tersangka Lain
Bupati Buol Pantang Mundur Karena Dugaan Korupsi
Ada Senjata Tajam Saat Penangkapan Bupati Buol