TEMPO.CO, Jakarta - Afriyani Susanti, 29 tahun, pengemudi Daihatsu Xenia B 2479 XI yang menabrak sembilan orang hingga tewas di Tugu Tani, dijerat dengan tiga pasal berlapis Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik. Afriyani akan menjalani sidang perdana kasus narkotik di Jakarta Barat hari ini.
“Klien kami dijerat dengan pasal berlapis,” kata kuasa hukum Afriyani, Efrizal, saat dihubungi Tempo, Selasa, 10 Juli 2012. Tiga pasal berlapis yang dipakai untuk menjerat pekerja rumah produksi ini antara lain Pasal 114 ayat (1), Pasal 127, dan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik.
Pasal 114 ayat (1) merupakan pasal yang dipakai untuk menjerat orang yang menjual atau menerima narkoba golongan I. Ancaman hukuman untuk pasal ini paling singkat selama lima tahun dan denda minimal sebesar Rp 1 miliar. Dia menyatakan, hingga saat ini, kliennya belum terbukti sebagai pengedar narkotik. “Kami akan melakukan eksepsi,” kata dia.
Pasal kedua yang menjerat Afriyani adalah Pasal 127, yaitu tentang Penyalahgunaan Narkotik dengan hukuman paling lama empat tahun. Hukuman lain pasal ini adalah menjalani rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkotik.
Pasal terakhir yang didakwakan kepada Afriyani adalah Pasal 132 tentang Pemufakatan Jahat untuk Melakukan Tindak Pidana Narkotik. Efrizal menuturkan, pasal serupa juga dikenakan kepada tiga kawan Afriyani, yaitu Adistina Putri Gani, 25 tahun; Ari Sendi (34); dan Deni Mulyana (30).
Afriyani Susanti, 29 tahun, merupakan pengemudi Xenia yang menabrak 13 orang di Jalan M.I. Ridwan Rais, Ahad, 22 Januari 2012, hingga menyebabkan sembilan orang tewas. Afriyani mengendarai mobil Daihatsu Xenia hitam berpelat nomor B 2479 XI dengan kecepatan 100 kilometer per jam. Dari hasil pemeriksaan urine, dia positif mengkonsumsi narkoba dan miras sebelum mengendarai mobil tersebut.
WAYAN AGUS P
Berita terkait
Afriyani Jalani Sidang Kasus Narkotik Hari Ini
Afriyani Hadapi Enam Saksi Ahli
Ditanya Kasus Xenia Maut, Kapolda Metro Sewot
Blakblakan Eksekutif Daihatsu Soal Rem Xenia
Sopir ''Xenia Maut'' Tak Sengaja Tertidur Saat Nyetir
Gambar Kronologi Xenia Maut, Tak Ada Salip Kopaja
Gambar CCTV Kecelakaan Xenia Maut Remang-remang