TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Presiden Federasi Sepak Bola Asia (AFC), Mohamed Bin Hammam, dikenai larangan terlibat dari semua aktivitas sepak bola seumur hidup oleh AFC.
Pria kelahiran Doha, Qatar, itu telah terbukti memberikan uang tunai sekitar US$ 1 juta (sekitar Rp 9,45 miliar) kepada para pejabat sepak bola dari negara-negara Karibia. Hal tersebut dilakukannya dalam kampanye pemilihan Presiden FIFA pada Mei lalu.
Bin Hammam sendiri sedang menunggu keputusan akhir mengenai upaya bandingnya ke Pengadilan Arbitrase Olahraga. Hal tersebut adalah kesempatan terakhirnya untuk menghindari sanksi yang diberikan kepadanya. Namun dia sekarang justru kembali diperiksa untuk penyelidikan lebih luas.
Sebelumnya, Bin Hammam telah dituduh dengan berbagai pelanggaran. Pemeriksaan itu sendiri dilakukan oleh PricewaterhouseCoopers (PwC). Mereka memeriksa transaksi dan kontrak tertentu, serta transaksi keuangan yang masuk-keluar dari rekening bank AFC, dan rekening pribadi Bin Hammam selama menjabat Presiden AFC.
Bin Hammam diduga telah melanggar enam statuta AFC (Lembaga Etika), Pasal 62 Kode Disiplin AFC (Korupsi), Pasal 3 (Aturan Umum), Pasal 5 (Konflik Kepentingan), Pasal 9 (Jaminan Secara Fidusia dan Kerahasiaan), Pasal 10 (Menerima Hadiah), Pasal 11 (Penyuapan), dan Pasal 12 (Komisi) dari Kode Etik AFC.
SKY SPORTS | ANTONIUS WISHNU
Berita terpopuler:
Kapten Timnas U-22 Singapura Ternyata Berdarah Indonesia
Lima Pemain Muda Potensial di Olimpiade 2012
Messi Bakal Tuntut Majalah Olahraga Hungaria
Fans Minta Madrid Jual Carvalho, Gago, dan Kaka
KPSI Tetap Inginkan Liga Super Indonesia