TEMPO.CO, Jakarta - Dua hari lagi atau 22 Juli 2012, rancangan Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) dijadwalkan rampung dikerjakan. “Tanggal 22-24 Juli mulai proses finishing draft kode etik,” kata anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Saut Hamonangan Sirait, ketika dihubungi, Jumat, 20 Juli 2012.
Setelah merampungkan draft, DKPP berencana melempar kode etik ke publik untuk ditelaah dan dievaluasi. Proses evaluasi publik itu akan dimulai dari 26 November hingga September mendatang. DKPP, kata Saut, harus menyelesaikan Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada September.
Dalam proses evaluasi publik, Saut menjelasan, DKPP akan menampung usulan dan masukan dari akademisi, partai politik, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta organisasi-organisasi pemantau pemilu. Sosialiasi kode etik rencananya dilakukan di tiga daerah, yakni Semarang, Nangroe Aceh Darussalam, serta Papua.
Setelah masa sosialisasi dan evaluasi publik, DKPP akan menyesuaikan draft dengan usulan-usulan yang diterima. Setelah itu, draft akan diserahkan pada pemerintah dan dewan untuk ditetapkan. Sebelum aturan kode etik yang baru ditetapkan, DKPP berpegangan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 31 Tahun 2008 tentang Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu KPU.
DKPP adalah lembaga yang baru dibentuk pada 12 Juni 2012. DKPP terdiri dari tujuh anggota dengan perincian satu anggota dari unsur KPU, satu anggota dari Bawaslu, dua anggota pilihan pemerintah, dan tiga pilihan DPR.
Ketua DKPP Jimly Ashidiqqie mengatakan DKPP bertugas mengawasi pelaksanaan pemilu dari segi etik. “Untuk membuat kode etik tidak semudah itu. Tidak bisa saklek seperti hukum karena harus mempertimbangkan aspek rasa,” kata Jimly awal Juli lalu.
ANANDA BADUDU
Berita lain:
Angelina Sondakh Menikah di Rutan KPK?
Kenapa Pemerintah Putuskan 1 Ramadan Sabtu?
Ruang Kerja Andi Mallarangeng Digeledah KPK
Begini Cara Pemerintah Pulangkan Djoko Tjandra
KPK Geledah Tujuh Tempat, Rumah Anas Tidak