TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Emir Moeis, mengaku tidak tahu-menahu bahwa dirinya dicegah bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Upaya pencekalan Emir ini atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi.
“Saya tidak tahu, nanti saja, ya,” ujar Emir di gedung DPR, Selasa, 24 Juli 2012. Emir yang ditemui saat memasuki gedung Nusantara III DPR enggan berkomentar banyak. Ia terus berjalan dan langsung ngacir.
Emir dicegah bepergian ke luar negeri sejak Senin, 23 Juli 2012. Pencekalan Emir diduga terkait pembangunan pembangkit listrik tenaga uap di Lampung. Kasus ini masih dalam proses penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Sebelumnya, nama Emir Moeis kerap disebut-sebut dalam sejumlah kasus korupsi, yaitu kasus suap cek pelawat dan kasus dugaan korupsi pengadaan outsourcing Roll Out Customer Information Service Rencana Induk Sistem Informasi (CIS-RISI) di PLN Distribusi Jakarta Raya dan Tangerang (Disjaya). Namun, keterlibatan Emir masih sebagai saksi.
RETNO AYU TRI LESTARI
Terpopuler:
Ruhut Tuding Nasdem Alihkan Isu
Miranda Tetap Gaya dengan Baju Tahanan
Ramalan Presiden untuk Pemilu 2014
KPK Temukan Transaksi Mencurigakan Hambalang
SBY Ingatkan Gubernur Aceh
Kontraktor Hambalang Perusahaan Pinjaman
Komnas HAM: Pembantaian PKI adalah Pelanggaran HAM Berat
Setelah Bebas, Rosa Minta Tinggal di Amerika
SBY Tolak Hadir Deklarasi Suara Anak Sejak 2008
Golkar Yakin Keluarnya Kalla Tak Pengaruhi Partai