TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah berkeras bahwa Pasal 18 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan mengenai biaya penanggulangan lumpur Lapindo tidak bertentangan dengan UUD 1945. Oleh karena itu, pemerintah meminta Mahkamah Konstitusi menolak gugatan pasal pengalokasian anggaran keuangan negara untuk lumpur Lapindo yang diajukan masyarakat.
"Alasan yang dikemukakan pemohon bahwa dana APBN tidak digunakan untuk kemakmuran rakyat yang sebenar-benarnya adalah tidak benar," kata Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Herry Purnomo, dalam persidangan, Selasa, 24 Juli 2012.
Herry mengatakan, semburan dan luapan lumpur di Sidoarjo sebagai suatu bencana telah berdampak demikian luas. Sehingga, dalam hal ini, pemerintah merasa perlu bertanggung jawab guna menanggulangi dampak semburan serta penanganan masalah sosial kemasyarakatan yang muncul.
Menurut Herry, hal itu telah tercantum dalam Pasal 23 ayat (1) UUD 1945. "Negara bertanggung jawab atas keselamatan, kesejahteraan, dan penghidupan yang layak bagi masyarakat yang terdampak semburan dan luapan lumpur Sidoarjo tersebut.
Di samping itu, pemerintah menilai berbagai penelitian dan dua putusan pengadilan menguatkan bahwa penyebab semburan dan luapan lumpur Sidoarjo tidak terlepas dari faktor fenomena alam. "Pemerintah yakin alokasi APBNP untuk penyelamatan perekonomian dan kehidupan sosial masyarakat di sekitar tanggul lumpur Sidoarjo telah sejalan dengan Pasal 23 ayat (1) UUD 1945," kata Herry.
Gugatan atas pasal tersebut diajukan oleh Ali Akbar, Tjuk K. Sukiadi, dan Letjen TNI Marinir (Purn) Suharto. Mereka menilai pasal itu merugikan rakyat karena penggunaan negara digunakan untuk menanggulangi bencana lumpur Lapindo di Sidoarjo.
Pasal 18 UU Nomor 4 Tahun 2012 yang digugat itu menyebutkan sejumlah bantuan dan penanggulangan akan dianggarkan pemerintah. Anggaran yang disiapkan meliputi pelunasan pembelian tanah, pembelian bangunan, bantuan kontrak rumah, bantuan tunjangan hidup, dan biaya evakuasi dari wilayah luar area peta terkena dampak, seperti Desa Besuki, Desa Kedungcangkring, dan Desa Pejarakan.
Berdasarkan nota keuangan pemerintah, sejak 2007 hingga 2012 pemerintah telah mengalokasikan Rp 6,2 triliun untuk mengatasi masalah akibat semburan lumpur Lapindo.
AYU PRIMA SANDI