TEMPO.CO, Pekanbaru -Tersangka suap Revisi Anggaran PON Riau Eka Dharma mengaku pasrah atas semua tudingan yang dialamatkan kepada dirinya. Eka Darma pegawai Dinas Pemuda & Olahraga Riau, menilai sejumlah saksi, termasuk dari kalangan dewan, selalu menempatkan pihaknya paling bersalah dalam kasus suap revisi Perda No 6 Tahun 2010 tentang penambahan anggaran Pembangunan Lapangan Tembak PON Riau 2012.
"Semua menyalahkan kami. Saya pasrah saja. Maaf, Semua saya serahkan kepada penasehat hukum saya, " Ujar Eka Darma kepada Tempo, buru buru menuju mobil tahanan yang menunggunya, selepas sidang lanjutan KPK yang digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis 26 Juli 2012. " Saya jalani saja."
Dalam sidang lanjutan yang dipimpin Ketua Majeles Hakim Krosbin Lumban Gaol, Penuntut KPK menghadirkan salah seorang anggota DPRD Riau Roem Zein, selaku saksi atas tersangka Eka Darma.
Roem Zein mengaku tidak mengenal Eka secara langsung. Roem Zein menyebut, ia tidak pernah berhubungan dengan Eka Darma secara langsung. " Setahu saya, Pak Eka itu staf Kepala Dispora Lukman Abas, " ujar Roem Zein.
KPK sudah menetapkan tujuh anggota DPRD Riau, sebagai tersangka, termasuk Roem Zein, atas kasus revisi perda No 6 tahun 2010. Revisi itu menyetujui penambahan dana pembangunan Lapangan Tembak PON Riau 2012. Saat pengesahan Perda itu, anggota DPRD, melalui Panitia Khusus (Pansus) Revisi perda yang beranggotakan 23 anggota DPRD Riau, itu meminta uang suap, atau yang mereka istilahkan uang lelah, untuk meloloskan perda itu.
JUPERNALIS SAMOSIR
Lihat Juga
Diperkosa hingga Tewas oleh Lima Istrinya
Dalam Masjid, Ustadz Kampanye Foke
Wamendikbud: Waspadai Jebakan Malaysia
Wajah Ariel Peterpan Mirip Gubernur Sulawesi
Soal Status Emir, Denny Minta Maaf ke KPK
Emir Moeis Lima Kali Lolos Jerat Hukum
Angelina Minta Sesuatu kepada Brotoseno
Alasan Wanita Tampak Lebih Cantik Setelah Bercinta
AirAsia Caplok Batavia Air
Nilai 100 dari SBY untuk Bawahan Ini