TEMPO.CO , Jakarta: Politikus Partai Keadilan Sejahtera Misbakhun enggan menjelaskan soal novum atau bukti baru yang diajukannya sehingga Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali kasus pemalsuan letter of credit (L/C) Bank Century senilai US$ 22,5 juta.
Misbakhun menyerahkan penjelasan kepada pengacaranya. "Kalau soal teknis hukumnya saya serahkan semua ke pengacara saya," katanya kepada Tempo, Jumat, 27 Juli 2012.
MA mengabulkan Pengajuan Kembali yang diajukan Misbakhun. Kepala Humas Mahkamah Agung Ridwan Mansyur mengatakan bahwa keputusan itu sudah dikeluarkan sejak 5 Juli 2012 lalu. Ridwan mengatakan, dalam putusan itu MA juga menolak Peninjauan Kembali terhadap terdakwa 1 Franky Ongkowardjojo.
"Sudah diputus tanggal 5 Juli. Detail putusannya belum turun karena masih proses minotasi, masih di majelis belum turun," ujarnya kepada Tempo melalui pesan singkat.
Misbakhun mengatakan keputusan ini membuktikan adanya proses kriminalisasi terhadap dirinya dalam kasus ini. Dengan majelis hakim yang dipimpin oleh Artidjo Al-Kautsar, Misbakhun mengatakan, keputusan ini menunjukkan keadilan yang sebenarnya. "Siapa yang ragu dengan Artidjo? Siapa yang bisa mempengaruhi Artidjo?" katanya.
Misbakhun adalah satu dari 21 terpidana korupsi yang sudah menghirup udara bebas pada Agustus 2011. Misbakhun tersandung kasus hukum terkait dengan kasus pemalsuan dokumen pencairan "letter of credit" PT Selalang Prima International di Bank Century.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis satu tahun penjara karena Misbakhun dinyatakan terbukti bersalah memalsukan dokumen LC untuk mendapatkan kredit dari Bank Century. Misbakhun yang mengajukan banding malah mendapat hukuman lebih berat menjadi dua tahun. Namun, MA mengabulkan PK Misbakhun.
FEBRIYAN | ISMA SAVITRI AMIR
Berita lain:
PK Dikabulkan MA, Ini Komentar Misbakhun
Bebas, Misbakhun Masih Ingin Jadi Anggota DPR
PKS Anggap Misbakhun Masih Sah Terima Gaji dari DPR
Pengacara: Misbakhun Pasti Penuhi Panggilan
Bank Mutiara Tunggu Putusan MA Tentang Century
Pemerintah Tolak Ganti Rugi Antaboga